Penanganan Kematian Syaifuddin di Polres Lambat, Keluarga Korban akan Lapor Mabes Polri

oleh -634 Dilihat
KBO Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Sumarlin SH saat menerima Keluarga korban yang didampingi pengacaranya, Kamis (11/5/2023)

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Mei 2023) – Keluarga Almarhum Syaifuddin dari Dusun Emang, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, kembali mendatangi Polres Sumbawa, Kamis (11/5/2023) siang. Tujuannya sama untuk menanyakan progress penanganan kasus dugaan pembunuhan atas Syaifuddin (24) yang sudah berjalan sekitar 8 bulan.

Sebelumnya korban diinformasikan meninggal dunia akibat tersambar petir. Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun sekitar pohon kemiri wilayah Dusun Sukajaya, Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk.

Dari kondisi tubuhnya terlihat janggal. Sebab luka-luka yang ada tidak menunjukkan tanda-tanda tersambar petir, lebih pada dugaan penganiayaan. Kecurigaan inilah yang membuat keluarga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan otopsi. Otopsi pun dilakukan kendati keluarga korban harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Kedatangan pihak keluarga yang terdiri dari istri, kakak dan ipar korban di Polres Sumbawa kali ini bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Surabaya, Jawa Timur. Mereka langsung diterima Kaur Bin Ops (KBO) Reserse dan Kriminal (Reskrim), IPTU Sumarlin SH di ruang kerjanya. Pertemuan di ruang tertutup itu berlangsung selama hampir satu jam.

Ditemui usai pertemuan, keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya, Fathur Rochman Wiedjoyo mengakui bahwa mereka datang untu menanyakan sejauhmana progress penanganan kasus kematian korban. Sebab dia menilai penanganan tersebut lamban dan perlu dipacu agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, pihaknya tidak pernah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari penyidik Polres Sumbawa. Ternyata laporan kasus ini model A, dengan perkara penemuan mayat. Dengan laporan model A ini, keluarga sulit mendapatkan SP2HP sehingga tidak mengetahui perkembangan secara berkala dari proses penanganan kasus tersebut. Terlebih lagi mendapatkan hasil otopsi dari dokter forensic yang sudah dikantongi polisi.

Dalam pertemuan itu ungkap Rochman sapaan akrab pengacara yang juga Direktur Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Jatim dan Indonesia Timur, polisi hanya menyampaikan penanganan kasus ini masih tahap pendalaman saksi-saksi. Polisi tidak menyampaikan secara jelas hasil otopsi. “Kami mendapat penjelasan yang terbatas dan kurang memuaskan,” ujar Rochman.

Diakuinya bahwa kedatangan keluarga korban menanyakan progress penanganan sudah yang kesekian kalinya, dan jawabannya masih sama. Tidak ada perkembangan yang signifikan terutama mengarah pada pelaku.

Namun pada pertemuan sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Sumbawa menyampaikan secara lisan, bahwa hasil otopsi menyebutkan kematian korban bukan karena sambaran petir, melainkan akibat benda tumpul.

Mengingat proses penanganannya sangat alot, Rochman memberikan deadline waktu kepada penyidik dalam waktu 3 hari. Jika belum ada progress penanganan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri.

“Harapan kami selaku kuasa hukum, penyidik harus menjaga trust (kepercayaan), dengan kerja cerdas, cepat dan cermat. Proses cipta keadilan yang berkepastian hukum harus dimulai. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut dan tidak berkepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara KBO Reskrim, IPTU Sumarlin SH yang dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan karena belum mendapat izin dari Kapolres. “Silakan konfirmasi Bapak Kapolres atau Kasi Humas,” ujarnya singkat. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *