SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Juli 2026) – Dugaan penc4bulan terhadap anak kandung bukan hanya terjadi di Kecamatan Plampang. Kasus terbaru juga terjadi di wilayah Kecamatan Sumbawa.
Seorang ayah kandung berinisial RD (51) diamankan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa setelah dilaporkan diduga menc4buli putrinya berinisial N (16) pelajar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Korban yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa telah dimintai keterangan dan dilakukan visum et repertum (VER).
Informasi yang diserap media ini, kejadian tercela ini terjadi Minggu dinihari lalu. Saat itu korban yang tidur di kamar peninggalan neneknya dibangunkan ayahnya sekitar pukul 02.00 dinihari. Lalu diajak pindah ke kamar lain. Diduga saat itulah dugaan itu terjadi.
Korban sempat kabur ke rumah tetangga dan selanjutnya ke rumah temannnya lalu menceritakan kejadian yang menimpanya. Karena tidak memiliki keluarga dari pihak ibunya, korban akhirnya didampingi LPA melaporkan kasus tersebut.
Untuk diketahui, korban adalah putri satu-satunya RD dari istri pertamanya. Saat korban berusia 1 tahun 6 bulan, orang tuanya bercerai. Dan korban tinggal bersama ayahnya setelah ibunya menjadi TKW di Timur Tengah hingga saat ini.
Ayahnya kemudian menikah lagi dengan ibu tiri korban dan dikaruniai 3 orang anak. Namun ibu tiri korban juga berangkat menjadi TKW. Korban pun tinggal bersama ayah dan tiga adiknya.
RD yang sempat ditemui, membantah telah menc4buli anaknya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marietha Dwi Ardhini SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Reskrim, AIPTU Arifin Setioko S. Sos, membenarkan adanya laporan tersebut.
Untuk mengungkap kebenaran dari laporan ini, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan saksi saksi. Pasalnya, saksi yang disebut korban menolak menjadi saksi. (SR)






