SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Mei 2023) – KPU Kabupaten Sumbawa telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu 2024, Senin (1/5/2023).
Pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu ini diterima KPU setempat hingga 14 Mei mendatang. Namun pada hari pertama hingga pukul 16.00 Wita, tak satupun parpol yang datang mengajukan Bacalegnya.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M Wildan M.Pd yang ditemui, Senin (1/5) sore, mengakuinya. Namun Ia berharap semakin cepat pengajuan Bacaleg semakin bagus, sehingga ketika terjadi kekurangan atau kekeliruan, masih memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki atau melengkapinya.
Untuk diketahui, ungkap Wildan, tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan selama 14 hari, 1—14 Mei 2023.
Hari pertama tanggal 1 Mei 2023, KPU Sumbawa telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Pada tanggal 1 sampai 13 Mei penerimaan pengajuan Bacaleg oleh Parpol dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Sedangkan hari terakhir, 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 sampai 23.59 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No. 109 Sumbawa Besar.
Dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik, KPU Sumbawa telah menyiapkan beberapa ruang untuk kelancaran fasilitasi pengajuan calon. Ruangan tersebut antara lain Ruangan Tempat Pengajuan Bakal calon, Ruangan Konferensi Pers dan Ruangan Helpdesk Pencalonan.
KPU Sumbawa juga menyiapkan ruang transit pimpinan partai politik dan rombongan sebelum melakukan registrasi pengajuan pada buku tamu yang sudah disiapkan. Di samping itu, dalam rangka memenuhi hak masyarakat akan informasi tahapan Pemilu tahun 2024, KPU Sumbawa juga akan menyiarkan secara live streaming pengajuan bakal calon oleh partai politik melalui media sosial KPU Sumbawa. (SR)







