NTB Tinggalkan Pola Pemutihan, Kini Wajib Pajak Taat Dihadiahi Emas

oleh -295 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (19 Juli 2026) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengubah paradigma dalam membangun kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan melalui program pemutihan kepada penunggak pajak, kini penghargaan justru diarahkan kepada wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu.

Kebijakan baru tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, saat menghadiri pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Mataram, Ahad (19/7).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal itu, evaluasi pemerintah menunjukkan program pemutihan memang mampu meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan moral hazard karena sebagian masyarakat justru memilih menunda pembayaran pajak sambil menunggu program pemutihan berikutnya.

“Selama berpuluh-puluh tahun kita memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Yang bertahun-tahun menunggak justru mendapat keringanan ketika ada pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaatnya sering orang yang sama. Artinya, kebijakan itu menimbulkan moral hazard,” ujar Miq Iqbal.

Karena itu, Pemprov NTB mulai menggeser orientasi kebijakan dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Setelah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan pajak, pada 2026 pemerintah meningkatkan apresiasi melalui program undian berhadiah emas.

Menurut Miq Iqbal, emas dipilih bukan sekadar hadiah, tetapi juga memiliki nilai investasi yang terus meningkat sehingga dapat menjadi tabungan bagi masyarakat.

“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naik, sehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi.

Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026 tercatat 375.742 wajib pajak telah melunasi pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, 215.757 wajib pajak memenuhi syarat mengikuti pengundian karena membayar tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.

“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Baiq Nelly.

Tak hanya memberikan apresiasi kepada wajib pajak, kegiatan tersebut juga menghadirkan manfaat sosial. Pemprov NTB bersama Baznas NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Miq Iqbal menegaskan, perubahan kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan tata kelola pemerintahan. Pemprov NTB berkomitmen memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun pelayanan publik.

“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat. Itu komitmen kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kini memberikan dua bentuk penghargaan kepada masyarakat. Pertama, penghargaan langsung berupa diskon dan undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat. Kedua, penghargaan melalui komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar penerimaan pajak benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Bapenda NTB bersama seluruh mitra, di antaranya Polda NTB, Bank NTB Syariah, Jasa Raharja, PT Amman Mineral, Baznas NTB, dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan program tersebut.

Perubahan dari kebijakan pemutihan menuju penghargaan menjadi penanda arah baru Pemprov NTB dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Masyarakat yang taat membayar pajak diharapkan menjadi mitra utama pemerintah dalam mempercepat pembangunan daerah melalui tata kelola yang semakin baik. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *