SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Mei 2023) – Sebanyak 181 dus miras kemasan botol dan kaleng berhasil disita personel Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa. Miras yang siap diedarkan ini disita dari salah satu gudang ekspedisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH., MH, Jumat (19/5) mengatakan, penyitaan ini dilakukan dalam penggerebekan di salah satu Gudang Ekspedisi Cargo Jalan Bay Pass, Sumbawa—Bima KM 5 Desa Nijang Kecamatan Unter Iwis, Rabu (17/5) lalu sekitar pukul 12.00 Wita.
Temuan ini diawali dari adanya informasi masyarakat, bahwa terdapat ratusan dus miras yang baru tiba di gudang ekspedisi cargo dan akan dikirim ke wilayah Dompu. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju gudang itu sehingga berhasil mengamankan ratusan dus miras.
Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan pihak ekspedisi, ratusan dus miras tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AP (24) dan wanita berinisial FM (24) warga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir. Miras itu dikirim dari Lombok dan selanjutnya ke wilayah Dompu.
Ada 181 dus miras disita dengan rincian 101 dus bir botol merk bintang, 20 dus bir kaleng merk bintang, 40 dus bir botol merk Anker, 15 dus bir kaleng merk Anker, dan 5 dus bir hitam merk Angker. Kini barang bukti itu dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (SR)






