MATARAM, samawarea.com (3 Mei 2023) – Sebanyak 229,17 gram narkotika jenis shabu siap edar berhasil disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di dua lokasi, Senin (1/5) sore. Sedikitnya 6 orang ditangkap. Berawal dari pengungkapan di Lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram.
Di lokasi ini tertangkap 5 orang di dalam satu rumah. Yaitu HJ (29) warga Sayang-sayang Cakranegara, TSH (25) warga Desa Midang Lombok Barat, IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat, MAS (20) warga Cakranegara Kota Mataram, dan M (37) asal Kediri Lombok Barat.
Dari pengembangan lokasi pertama ini, tim meringkus HJ (50) di Praya Tengah Lombok Tengah sebagai asal muasal barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara S.IK.,MH., Selasa (2/5/2023) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal.
Selain 2 ons lebih shabu yang disita, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, dan sepeda motor.
“Saat ini keenam terduga berikut barang bukti sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya, seraya menyebutkan para terduga dijerat pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR)






