KOTA BIMA, samawarea.com (1 April 2023)—Kos-kosan di Lingkungan Santi, Kota Bima, digrebeg Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota, jelang sahur, Sabtu (1/4/2023) dinihari pukul 00.30 Wita.
Dalam penggrebekan itu, tim meringkus pasangan sekamar yang ternyata seorang pengedar narkoba, PA (35) bersama seorang gadis yang berstatus mahasiswi berinisial AH (22). Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti 14 klip narkoba jenis shabu seberat 11,32 gram.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu (1/4) pagi membenarkan adanya keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba. Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah memastikannya, tim menggrebeg sebuah kos-kosan. Dalam sekamar, tim menemukan pasangan yang ternyata terduga pengedar narkoba dan seorang mahasiswi.
Keduanya digelandang ke Polres Bima Kota untuk pengembangan penyidikan, setelah tim menemukan 14 poket shabu seberat 11,32 gram. Selain shabu, Tim Cobra Alpha juga mengamankan barang bukti dompet, dua buah handphone, bungkusan rokok dan uang tunai Rp 530 ribu. (SR)






