KOTA BIMA, samawarea.com (14 April 2023)—SY alias Han (35)–tersangka aborsi yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Bima Kota selama beberapa bulan, akhirnya tertangkap. DPO ini ditangkap di tempat persembunyiannya, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Penangkapan ini setelah Tim Puma 2 Polres Bima Kota bekerjasama dengan Tim Opsnal Polres Kendal Polda Jawa Tengah. DPO ini ditangkap di rumah isterinya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Kamis (13/4) pagi, mengatakan, tersangka dijadikan DPO sejak Juni 2022 lalu. Tersangka kabur setelah munculnya kasus aborsi yang menyebabkan bayi meninggal. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, jelas Jufrin, Tim Puma 2 menuju Kabupaten Kendal Jawa Tengah, langsung berkoordinasi dengan Polres Kendal Polda Jateng.
“Tersangka ditangkap Hari Rabu (12/4) kemarin di rumahnya Kelurahan Pojok Sari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal,” ungkap Jufrin.
Dari Kendal, tersangka dibawa ke Polres Bima Kota untuk proses hokum lebih lanjut. (SR)






