SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 April 2023)–Hampir dua tahun kasus dugaan penyimpangan APBDes Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, diselidiki Kejaksaan Negeri Sumbawa. Tercatat ratusan saksi sudah dimintai keterangan.
Namun penyelidikan kasus ini akan dihentikan. Rencana penghentian proses yang cukup alot ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH., M.Hum saat dihubungi samawarea.com via telepon seluler, Jumat (28/4) sore tadi.
Dikatakan Doktor Adung—sapaan Kajari, rencana penghentian penyelidikan kasus Batu Rotok ini menyusul adanya hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa. “Hari ini kami baru terima hasil audit investigasi Inspektorat, mungkin minggu depan penyelidikan kasus ini resmi kami hentikan,” tegas Dr. Adung.
Dalam hasil audit itu, ungkapnya, tercantum ada kerugian mencapai Rp 218.360.285.000. Kerugian ini berasal dari dana BLT dan sisa anggaran belanja bidang kesehatan. Tapi, kerugikan tersebut telah dikembalikan oleh Kades Baturotok, Edi Wijaya Kusuma melalui bendahara desa dalam dua tahap, masing-masing Rp 15.360.285.000 dan Rp 203.000.000.
Pengembalian kerugian ini dilakukan atas kesadaran sendiri dan iktikad baik dari Kades Baturotok tersebut. Dengan adanya pengembalian ini lanjut Kajari, berarti tidak ada lagi kerugian negara dari dugaan ini.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penyimpangan APBDes Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa ini mulai diselidiki sejak Tahun 2021, setelah adanya laporan sekelompok masyarakat Batu Rotok. Dalam menyelidiki laporan ini, tim jaksa dari penyidik Intelijen Kejari Sumbawa melakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan.
Sekitar 500 saksi dimintai keterangan termasuk Kades, staf desa, BPD dan warga penerima manfaat dari program BLT dan lainnya. Bahkan tim kejaksaan bersama Inspektorat Kabupaten Sumbawa turun ke Baturotok untuk kepentingan audit investigasi. (SR)






