Sampar Maras Masih Beroperasi, Satpol PP Temukan 190 Botol Miras di Sejumlah Café

oleh -454 Dilihat
Cafe d Sampar Maras masih beroperasi, Satpol PP Sumbawa amankan 190 botol miras

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Maret 2023)–Sebanyak 190 botol minuman keras berhasil diamankan Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumbawa, di sejumlah café wilayah Sampar Maras, Kecamatan Badas, Sabtu (18/3) malam.

Selain di Sampar Maras, Tim yang dipimpin Kabid Tibumtranmas, Mukhtamarwan, S. Pt, juga menyisir sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Unter Iwis.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos dalam keterangan persnya, menyebutkan patroli yang digelar jajarannya ini dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, di samping menciptakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, sebagai implementasi dari pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2018.

Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli, di antaranya wilayah Sampar Maras Kecamatan Badas. Di Sampar Maras, tim menyisir sejumlah café atau tempat hiburan malam. Ternyata sejumlah café yang tak berizin dan telah dilarang beroperasi ini masih menyediakan minuman keras.

Baca Juga  Dua Rumah Panggung di Usar Plampang Hangus

Seperti Cafe NL ditemukan 42 botol Bir Angker, 29 botol Bir Angker di Cafe DR, 73 botol Bir Angker dan Bram di Café RBL, dan 46 botol Bir Angker di Cafe DS. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai 190 botol.

Selanjutnya sejumlah barang bukti itu diserahkan ke Kabid P2UD Muhammad Sukarman, STP untuk diproses lebih lanjut. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *