SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Maret 2023)–Kapolsek Sumbawa, IPDA Eko Riyono SH memimpin anggotanya melakukan penggrebekan sebuah rumah di wilayah Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Senin (20/3) sore pukul 15.00 Wita. Pasalnya rumah tersebut milik pengepul minuman keras jenis Moke berinisial TM (48) asal NTT.
Dari rumah itu, anggota mengamankan barang bukti minuman keras (Miras) jenis moke berjumlah 184 botol ukuran 600 ml dan 8 jerigen warna biru kosong bekas isi moke ukuran 30 liter.
Kapolsek Sumbawa, IPDA Eko Riyono SH yang dihubungi samawarea.com, mengatakan, operasi yang digelar jajarannya sebagai kegiatan imbangan Ops Pekat 2023 dengan target penyakit masyarakat salah satunya minuman keras.
Berdasarkan informasi masyarakat, ada pengepul miras jenis Moke asal NTT berlokasi di rumah kosong wilayah Kelurahan Uma sima. Setelah memastikannya, pihaknya melakukan penggrebekan dan menemukan pemilik miras sedang beraktivitas sebagai pengepul Moke.
Terduga berinisial TM tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Beberapa jerigen dan miras jenis moke yang dikemas dalam kardus, diangkut untuk diamankan ke Polsek Sumbawa. Terduga akan diproses tindak pidana ringan (Tipiring). (SR)