LOMBOK TENGAH, samawarea.com (28 Maret 2023)–Karier Brigadir Lalu Mungkadar di Polri, tamat. Anggota Polres Lombok Tengah ini dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuannya.
Pemecatan itu berlangsung melalui upacara yang dipimpin Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, S.IK, MM, Selasa (28/3). Saat upacara berlangsung, Brigadir Mungkadar tidak hadir karena tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Praya Loteng.
Kapolres AKBP Irfan menjelaskan bahwa Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik dan sudah sesuai dengan tahapan yang harus dilalui, dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya asas kepastian hukum.
“Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum, jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri,” tegasnya.
Kapolres menyatakan, sebelumnya upacara PTDH belum pernah dilakukannya. Namun ini harus dilaksanakan karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Sekali lagi ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat, saya minta sampai kapanpun, mudah-mudahan sampai di akhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota Polres Lombok Tengah dipecat dengan tidak hormat lagi,” tutup AKBP Irfan. (SR)






