Gratifikasi Penerimaan CPNS, Oknum Jaksa Kejati NTB Ditahan

oleh -184 Dilihat
Seorang jaksa di Kejati NTB ditahan karena menerima gratifikasi Seleksi peneriman CPNS

MATARAM, samawarea.com (20 Maret 2023)–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB langsung menjebloskan oknum jaksa berinisial EP ke dalam sel tahanan. Kejati melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Senin (20/3) pukul 13.00 Wita.

Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi NTB ini diduga melakukan tindak pidana menerima gratifikasi penerimaan pegawai CPNS/CASN tahun 2020/2021. Ada 9 orang yang menjadi korbannya dengan total uang yang diterima tersangka sebesar Rp 765.000.000.

Modus yang dijalankan oleh oknum jaksa EP adalah dengan cara mengiming-imingi korban untuk diluluskan sebagai CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021.

Terhadap perbuatannya, oknum jaksa EP dikenai sangkaan kesatu pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 12 huruf e No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP.

Baca Juga  Wujudkan SMKN 1 Lopok Bebas Narkoba, Siswa Dites Urine

Selanjutnya oknum Jaksa EP langsung ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari terhitung tanggal 20 Maret hingga 8 April 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH pada konferensi pers mengatakan akan menindak tegas siapapun tanpa pandang bulu para oknum jaksa dan pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela lainnya.

Hal ini juga berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi di luar internal kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan di tingkat propinsi/kabupaten maupun kota.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya tajam keluar tapi juga tajam ke dalam (internal),” pungkasnya. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *