DPRD Sumbawa Perjuangkan Nasib Honorer yang Tak Terakomodir Data PPPK

oleh -993 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

MATARAM, samawarea.com (28 Februari 2023)—Formasi penerimaan PPPK menjadi perhatian serius jajaran DPRD Sumbawa. Sebab berdasarkan pendataan tercatat sekitar 5.341 tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa, jumlah tersebut merupakan hasil pra finalisasi di BKN.

Namun dari jumlah ini, masih banyak yang belum lulus dan belum diakomodir sebagai P3K. Yakni pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Tenaga ini akan dihapus sebagai tenaga honorer dan dijadikan tenaga alih daya (outsourcing) yang dikelola pihak ketiga.

Untuk hal itu, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD serta BKPSDM Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, Rabu (22/2).

Rombongan DPRD Sumbawa diterima Sekretaris BKD Provinsi NTB H. Saiful Amri SH, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi H. Syamsul Buhari, S.PSi, M.Kes, bersama jajaran.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan bahwa kedatangannya ini terkait dengan kelanjutan nasib tenaga non ASN yang belum terakomodir dan kelanjutan Tes Penerimaan dan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersisa.

“Permasalahan yang kami bawa ini adalah keresahan dan kegalauan tentang status pegawai yang bekerja di instasi pemerintah daerah. Karena pada tahun 2022, Menteri PAN dan RB, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/165/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Rafiq.

Berdasarkan kebijakan tersebut, kata Rafiq, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui BKPSDM, telah melakukan pendataan terhadap Tenaga Non ASN. Terungkap, masih banyak yang belum lulus dan belum diakomodir sebagai P3K.

Apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana pemerintah memberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 ini untuk menyelesaikannya, maka mereka akan berakhir nanti pada tanggal 28 November 2023.

Artinya para pegawai honorer ini akan ‘dihapus’. Sementara kebutuhan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Inilah yang menjadi keresahan termasuk kami juga di DPRD, banyak tenaga honor yang bekerja dan berhenti pada November 2023. Hal inilah yang menjadi perhatian, bagaimana nasib honorer pasca November 2023 ini,” ujar Rafiq yang juga Dewan Pembina PGRI Kabupaten Sumbawa ini.

Menanggapi hal itu, Sekretaris BKD Provinsi NTB  H. Saiful Amri SH, menjelaskan bahwa pekan ini tengah berlangsung pertemuan nasional di Kalimantan Timur, Balikpapan, terkait tenaga kepegawaian yang belum terakomodir dalam PPPK.

“Ada Asisten I Setda Provinsi NTB yang berangkat mewakili Pak Gubernur NTB serta dihadiri juga oleh Kepala Daerah dan Kepala BKD Provinsi seluruh Indonesia bersama Menteri MenPAN RB RI. Kita doakan agar suara kita juga didengar bahwa di NTB juga menunggu kepastian dan solusi atas permasalahan PTT, GTT ataupun Tenaga Non ASN yang belum masuk dalam PPPK,” ucapnya.

Ditambahkan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi H. Syamsul Buhari, S.P.Si, M.Kes bahwa  permasalahan tenaga honorer juga menjadi masalah di kabupaten kota lainnya termasuk Provinsi NTB. “Bahkan para honorer tersebut secara bergantian melakukan demo dan bermalam mendirikan tenda di halaman kantor menyuarakan aspirasinya,” ungkap Buhari.

Untuk mendapat kejelasan mengenai nasib tenaga honorer ini, pihaknya masih menunggu informasi dari  pertemuan nasional di Balik Papan, Kalimantan Timur. “Saat ini mereka membicarakan kelanjutan dari pendataan PTT baik itu sopir, cleaning service dan tenaga penjaga malam,” imbuhnya.

Menyikapi informasi yang beredar di media sosial bahwa para honorer akan berhenti pada pasca November 2023 mendatang, Buhari meminta untuk menanggapinya dengan tenang. Ia berfikir positif akan ada kebijakan yang tidak merugikan. Tidak mungkin tiba-tiba pemerintah akan membubarkan para honorer. Pasti mencari strategi dan solusi terbaik. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *