Angkut Barang Berbahaya Sebuah Mobil Dicegat Polisi

oleh -441 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (24 Maret 2023)—Sebuah mobil pick-up dicegat dan diamankan Timsus Macan Polsek Dompu bersama Sat Intelkam Polres Dompu di depan Toko Mainan Lampu Merah Kelurahan Karijawa., Kamis (23/3/2023) pagi pukul 09.00 Wita.

Tindakan ini dilakukan setelah mobil yang dikemudikan SN (43) warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu mengangkut 4 dus petasan jenis korek api yang akan diedarkan di Kabupaten Dompu.

Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifuddin, SH., menerangkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada mobil mengantar barang diduga petasan. Dari informasi ini Tim Opsnal berkoordinasi dengan Timsus Macan Polsek Dompu untuk mengamankan barang berbahaya tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain, 4 duz berisi masing-masing 10 ikat petasan. Selanjutnya barang bukti beserta pemilik toko dibawa ke Polsek untuk pengembangan penyelidikan.

Kapolsek menghimbau warga terutama anak-anak untuk tidak bermain petasan. Selain berbahaya, petasan dapat menganggu ketenteraman saat orang lain dalam beribadah terutama di Bulan Suci Ramadhan. Selain itu Ia juga mengingatkan siapapun yang menjual atau mengedarkan barang berbahaya tersebut akan ditindak tegas. (SR)

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *