SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Maret 2023)–Dua terduga pencurian kambing berhasil dibekuk Tim Puma Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Jumat (24/3/2023) siang pukul 11.30 Wita. Penangkapan ini setelah tim mendapat petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari tangan kedua terduga berinisial PT (33) warga Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, dan JM (31) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, tim mengamankan barang bukti sepeda motor Vario 110 warna hitam abu-abu EA 5604 AG yang digunakan melancarkan perbuatannya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK., MH melalui Plh Kasi Humas IPDA Dwi Nuryanto, menuturkan, penangkapan terduga berawal dari laporan korban Joko Priyanto (38) warga Gang Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji. Korban melaporkan kehilangan seekor kambing jantan pada Hari Minggu (5/3) pukul 12.20 Wita.
Sebelumnya korban menjemput anaknya ke sekolah, dan istrinya mengeluarkan kambing-kambing tersebut ke halaman belakang rumah. Istri korban sempat memberi minum kambing kambing tersebut. Namun tak berselang lama, kambing jantan hilang. Upaya pencarian sia sia.
Saat bersamaan salah seorang tetangga meminta korban untuk melihat rekaman CCTV di TKP. Terekam 2 orang tidak dikenal berboncengan sepeda motor DK 5584 AC sedang membawa kambing tersebut. Atas petunjuk itu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan ini, Tim Puma yang diperintahkan Plh. Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani S.T.K, bergerak ke arah depan Pantai Baru, Dusun Kampung Pasir, Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Badas.
Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya dua terduga digelandang ke Polres Sumbawa. (SR)






