SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Februari 2023)–Penjaringan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, dipersoalkan.
Pasalnya, proses penjaringannya dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia (Perbawaslu). Persoalan ini dikemukakan Aulia Ahmad Rasyadi–Alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipastif (SKPP) Bawaslu NTB.
Menurut Ikang—sapaan akrabnya kepada samawarea.com, Selasa (7/2), proses penjaringan yang dilaksanakan Bawaslu Sumbawa, cacat secara hukum dan dipenuhi unsur kecurangan karena bertentangan dengan aturan main. Dalam aturan menyebutkan bahwa dalam proses rekrutmen Ad Hoc Pengawas Pemilu tersebut, tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan yang digaji melalui APBN atau APBD.
“Ini sejalan dengan himbauan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa petugas Ad Hoc Pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan,” tegasnya.
Namun kenyataannya, sambung Ikang, banyak ditemukan anggota panwaslu kecamatan yang rangkap jabatan. Ia menyebutkan anggota Panwaslu Kecamatan Lunyuk, dan Kecamatan Rhee yang ternyata merupakan penyuluh KUA dan sumber gajinya berasal dari APBN. Ada juga di wilayah Kecamatan Badas yang diduga berstatus guru honorer yang jelas-jelas secara aturan tidak diperbolehkan.
“Ini sangat ironi yang memalukan, apalagi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, pengawasnya saja melanggar aturan terus bagaimana yang akan diawasi,” sesalnya, seraya akan melaporkan tindakan Bawaslu Sumbawa ke DKPP.
Menanggapi tudingan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) SDMO dan Diklat Bawaslu Sumbawa, Lukman Hakim SP., M.Si, menegaskan bahwa proses seleksi yang digelar Oktober 2022 lalu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Semua persyaratan para peserta juga sudah dilengkapi. Di antaranya mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Mengenai ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang berstatus guru honorer dan penyuluh KUA, Lukman menyatakan tidak menjadi persoalan. Dalam aturan juga tidak diatur secara jelas dan tegas mengenai hal itu.
“Ketika ada surat izin atasan dan surat pernyataan siap bekerja penuh waktu, itu sudah memenuhi syarat. Kecuali PNS atau ASN, itu yang tidak bisa,” jelasnya.
Lukman menyebutkan bahwa Aulia Ahmad Rasyadi alias Ikang, adalah salah satu pelamar yang mengikuti rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Lukman memberikan alasan tidak diloloskannya Ikang karena yang bersangkutan tidak melampirkan surat ijin atasan.
Selain itu secara psikologis yang bersangkutan adalah putra dari salah seorang staf di Bawaslu Sumbawa maupun kerabat dekat salah satu Komisioner Bawaslu Propinsi NTB. Dalam Pakta Integritas secara tegas menyatakan tidak melakukan KKN.
“Jadi Panwas Kecamatan Sumbawa mempertimbangkan hal-hal itu agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah,” pungkasnya. (SR)






