SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Februari 2023)–Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar telah menyurati semua perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun, saat menggelar Coffe Morning bersama sejumlah wartawan di Aula Kantor setempat, Rabu (8/2/2023), menegaskan hal itu.
Menurut Selfario—sapaan akrannya, menyurati semua perusahaan ini sangat penting untuk mendapat data lengkap jumlah WNA di wilayah kerja Imigrasi Sumbawa. Selain itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Imigrasi agar mendata seluruh orang asing yang ada di masing-masing wilayah kerja, baik TKA, investor dan kunjungan.
Ketika perusahaan tersebut menolak memberikan data atau memberikan keterangan tidak sesuai fakta yang ada, Selfario menyebutkan ada sanksi pidana. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah,” tegas Kakanim yang baru menjabat tiga minggu ini.
Ia mengakui petugas Imigrasi terkadang menemui hambatan ketika melakukan sidak ke beberapa perusahaan untuk mengecek keberadaan orang asing. Untuk menembus pagar perusahaan, petugas Imigrasi terkadang merasa kesulitan.
“Kalau kami dari kantor imigrasi yang memiliki kewenangan sulit masuk, bagaimana yang lain. Makanya saya surati semua perusahaan di Sumbawa dan KSB secara resmi dan berharap mendapat data terkait orang asing secara lengkap. Saya pernah menjabat Kasi Wasdakim sebanyak dua kali. Jadi saya sangat konsen terhadap pendataan ini,” pungkasnya.
Hadir dalam coffe morning tersebut, di antaranya Kasi Inteldaskim, Kasi Lalintaskim, Bagian Humas Imigrasi Sumbawa, Ketua PWI Sumbawa, Koordinator IJTI, perwakilan AJI dan sejumlah wartawan media cetak dan online. (SR)







Exсellent post. I definitely appreciate this website.
Keep it up!