Langgar Perda, Dua Pengusaha Ayam Potong Disidang dan Didenda

oleh -59 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Februari 2023)—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menyeret dua pengusaha ayam potong ke meja hijau Pengadilan Negeri Kelas IB Sumbawa Besar, Selasa (21/2/2023).

Kedua pengusaha berinisial KR dan Hj EM ini disidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). Bertindak sebagai Kuasa Penuntut Umum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sumbawa.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sumbawa, M. Sukarman, STP yang juga selaku Penyidik menjelaskan, bahwa Sidang Tipiring dilakukan kepada para pelanggar Perda Lalulintas Ternak dan/atau bahan asal ternak.

Para pelaku telah berjualan memasukan bahan asal ternak berupa 300 Kg daging ayam fresh dikemas dalam 6 karung milik KR dan 200 Kg daging ayam fresh dikemas dalam 4 karung milik Hj EM, tanpa dilengkapi dokumen dan izin sah dari pejabat yang berwenang dari kabupaten Lombok Timur menuju Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga  Setelah Tangkap Oknum PNS Pengguna Shabu, Kini Polisi Tangkap Pengedarnya

Terhadap keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 19 ayat (1) Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring berjalan lancar dan tertib. Terdakwa dikenakan pidana denda sesuai dengan putusan hakim yaitu masing-masing sebesar Rp 7.500.000. Sedangkan hasil pidana denda sidang Tipiring tersebut akan disetorkan ke kas negara.

“Warga Kabupaten Sumbawa wajib taat dan patuh terhadap Perda yang berlaku, karena kami akan tindak siapapun yang melanggar perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *