SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Januari 2023)–Dinas Koperindag Kabupaten Sumbawa menginisiasi rapat terpadu sebagai tindaklanjut surat Kadis Perhubungan tentang pengaturan juru parkir Pasar Seketeng, sekaligus menyikapi keresahan para juru parkir setempat, Senin (2/1/2023).
Rapat yang digelar di Pasar Seketeng yang dipimpin Plt Kadis Koperindag ini dihadiri Kapolsek dan Danramil Kota Sumbawa, KUPT Pasar Wilayah UU, Bidang Pasar Diskoperindah serta para juru parkir.
Dihubungi usai rapat, Plt. Kadis Koperindag dan UKM Sumbawa, Khaeruddin SE., M.Si mengatakan rapat tersebut menghasil beberapa poin. Di antaranya urusan parkir dalam Pasar Seketeng pengaturan dan manajemen pelaksanaannya oleh KUPT Pasar Seketeng. Petugas parkir dipilih dan ditunjuk KUPT Pasar untuk mendapat persetujuan Kadis Perhubungan.
Kemudian retribusi pasar disetor ke Kas Daerah setiap hari oleh koordinator lapangan dari KUPT Pasar. Semua petugas parkir yang telah bertugas dari awal, tetap ditugaskan asal melaksanakan tugas sesuai yang telah disepakati. Selanjutnya, besaran masing-masing juru parkir akan disepakati sesuai potensi.
Seperti diberitakan, sejumlah juru parkir di Pasar Seketeng, dilanda keresahan. Pasalnya, masa kontrak mereka dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa berakhir, 31 Desember 2022. Selanjutnya, pengelolaan parkir untuk Pasar Seketeng dialihkan dari Dishub ke UPT Pasar Seketeng.
Keresahan ini disampaikan para juru parkir kepada Kapolsek Kota Sumbawa, IPDA Eko Riyono SH saat bersama anggota melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat. Para juru parkir mengaku resah karena khawatir pengalihan pengelolaan parkir dari Dishub ke UPT Pasar Seketeng akan mengurangi kuota atau tenaga juru parkir di pasar. Selain itu besaran setoran akan bertambah. Mereka berharap agar dua persoalan itu tidak terjadi. (SR)






