SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Januari 2023)—Sekelompok remaja yang tengah nongkrong di depan Toko Boxy, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sumbawa, dihukum anggota Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa. Hukuman fisik ini berupa push-up. Pasalnya, para remaja ini kedapatan asyik pesta minuman keras (miras), Senin (2/1/2023) malam.
Kapolres Sumbawa Polda NTB melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos menerangkan bahwa para remaja tersebut terjaring dalam patroli rutin yang digelar jajarannya. Selain diberikan himbauan, mereka diberikan hukuman fisik. Hal ini dilakukan agar para remaja tersebut tidak lagi mengkonsumsi minuman keras. Sebab dari miras inilah menjadi embrio terjadinya gangguan keamanan.
Karenanya, Sumardi menghimbau seluruh masyarakat dapat berperan aktif memberantas peredaran miras dan membantu mengawasi dan melaporkan kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (SR)






