SUMBAWA BARAT, samawarea.com (4 Januari 2022)–Turunnya Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan investasi dugaan mafia tanah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memunculkan harapan bagi Nyonya Lusi untuk mendapatkan kembali sejumlah obyek tanahnya yang kini dikuasai oleh para pihak menyusul terbitnya sertifikat ganda.
Sebelumnya Tim yang dikomandani Agung Raka SH ini, menyasar sejumlah tempat dan meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk Nyonya Lusi sebagai korban. Saat itu, Tim meminta keterangan Sekda KSB, camat, jajaran BPN, dan kepala desa.
“Akhir Tahun 2022 kemarin, kami sudah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi soal dugaan mafia tanah di wilayah Desa Mantun Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat,” kata Nyonya Lusi kepada samawarea.com, Rabu (4/1/2023) pagi.
Ia mengaku bahwa perjuangannya untuk mendapatkan kembali tanah yang dikuasai orang, sudah berjalan hampir dua tahun. Semua habis terkuras baik, waktu, tenaga, pikiran, dan materi. Tapi belum ada yang terungkap. Dan tak satupun para mafia tanah yang tertangkap.
Dengan turunnya tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB ini, menjadi pemecut semangatnya untuk melanjutan perjuangan mengungkap mafia tanah yang sudah kronis di wilayah KSB.
Disebutkan Nyonya Lusi, para mafia tanah ini melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal. Salah satu modus yang biasa dilakukan mafia tanah yaitu dengan memalsukan dokumen, menerbitkan sporadik di atas tanah milik orang lain, sehingga terbit sertifikat di lahan yang sudah bersertifikat.
Mereka berkelompok, yang diduga bergerak secara terstruktur dan terorganisir, serta melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Bukan hanya dari unsur masyarakat umum namun juga diduga melibatkan oknum-oknum yang memiliki kewenangan terkait persoalan tanah.
“Tentu saja aksi mereka ini sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak, serta berpotensi menimbulkan inkondusifitas daerah,” ujar Nyonya Lusi.
Nyonya Lusi yang merupakan ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe (Almarhum) ini mengaku memiliki beberapa bidang tanah. Dan hampir semua tanahnya di wilayah Kecamatan Maluk dan Kecamatan Sekongkang, dikuasai orang lain dengan muncul sporadic dan sertifikat ganda.
Seperti beberapa bidang tanahnya di Kecamatan Sekongkang, terutama di Desa Sekongkang Bawah. Ada sekitar belasan hektar tanahnya dikuasai orang lain. Seperti 8 hektar di samping Hotel Yoyo, 4 hektar dikuasai oknum pengusaha, dan 8 hektar di jalan menuju Townsite yang sampai saat ini permohonannya ke Kepala Desa untuk menerbitkan sporadic belum direalisasikan.
Selanjutnya beberapa bidang tanah di wilayah Desa Mantun, Kecamatan Maluk. Yaitu tanah seluas 1,9 hektar tepat berada di depan SDN 3 Mantun.
Sebelumnya tanah itu dibeli pada Tahun 1991 dari Imran Zain—mantan Kades Goa, Kecamatan Jereweh, KSB. Dalam transaksi jual beli ini disertai dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 yang diterbitkan pada Tahun 1987.
Sejak transaksi itu, SHM 507 ada pada kami. Ketika (Alm) Toe meninggal dunia pada Tahun 2021, kasus tanah ini muncul ke permukaan. Seseorang bernama Imran Halilintar mengklaim tanah milik (Alm) Toe ini adalah miliknya.
Klaim ini dilakukan secara sepihak tanpa ada sepotong dokumen yang mendukung bagi kepemilikan tanah tersebut. Imran Halilintar hanya bermodalkan pengakuan dan kesamaan nama dengan Imran Zain selaku penjual tanah kepada (Alm) Toe.
Selama diklaim Imran Halilintar, tanah itu telah didiami oleh lebih dari 100 kepala keluarga (KK). Celakanya, di atas tanah yang sudah ber-SHM 507 ini terbit sebanyak 23 sertifikat hak milik (SHM) baru. Artinya terjadi sertifikat ganda di atas lahan tersebut.
Kemudian tanah bersertifikat hak milik (SHM) No. 115 atas nama Sapruddin yang dibeli Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe (Alm). Tanah SHM 115 ini seluas 10.750 meter persegi (m2). Di atas lahan bersertifikat ini, BPN menerbitkan sertifikat baru di atasnya. Jumlahnya sekitar 17 sertifikat.
Munculnya sertifikat di atasnya juga diduga peran dari oknum di Pemerintah Desa Mantun. Sebab sertifikat itu muncul karena ada pembuatan sporadic di atas tanah yang sudah bersertifikat.
Berikutnya tanah bersertifikat hak milik (SHM) No. 279 Tahun 1087 atas nama Kiran yang dibeli Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe (Alm). Tanah seluas 20.100 meter persegi (m2) ini berlokasi di Dusun Mantun Barat, Desa Mantun. Di atas lahan ber-SHM 279 ini, muncul sertifikat ganda. Ada 5 sertifikat baru atas nama Bana, Arinah, Ihwan, Gimin dan Lalu Mas’ud.
Munculnya sertifikat ganda ini diduga atas peran oknum pemerintah Desa Mantun. Mereka menerbitkan sporadik, hanya dengan anggapan bahwa tanah ber-SHM 279 tidak ada yang punya.
“Harusnya semua sertifikat yang muncul di atas tanah kami yang sudah bersertifikat, harus dianulir oleh BPN KSB,” sesal Nyonya Lusi.
Sebab diketahui, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI secara tegas menyatakan bahwa jika ada dua sertifikat di atas lahan yang sama maka yang diakui dan dianggap sah adalah yang terbit terlebih dahulu.
Sikap Mahkamah Agung RI tetap konsisten berkaitan dengan sertifikat ganda. Antara lain Putusan MA nomor: 976.k/2015 Tanggal 27 Nopember 2015. “Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”.
Demikian pula dengan keputusan MA Nomor: 290.k/pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 dan putusan MA Nomor: 143.pk/pdt/2016 Mahkamah Agung menyatakan “Jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu”.
“Meski dasar hukumnya sudah sangat jelas dan terang benderang, tapi pihak BPN KSB terkesan mengabaikannya. Kami harap laporan kami ke Kejati dengan tembusan Kejagung, dan Satgas Mafia Tanah ini bisa diproses hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang merasa kebal hukum,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB melalui Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputra SH, membenarkan adanya pengaduan dari Nyonya Lusi.
“Iya, pengaduannya sudah ita terima, dan tim sudah turun ke lokasi, sekarang masih dalam proses pungumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ungkap Efrin.
Timnya sambung Efrin, dibentuk sejak 2021 lalu dan merupakan gabungan dari Bidang Pidum, Pidsus, Intelijen dan Datun. Tim tersebut melakukan investigasi, pengumpulan data dan mengecek informasi dari masyarakat. Sebab memberantas mafia tanah merupakan atensi dari Kejaksaan Agung secara langsung kepada Kejati di seluruh Indonesia, salah satunya Kejati NTB. (SR)






