Pemda Sumbawa Bahas Penyertaan Modal Berupa Tanah Kepada Bank NTB Syariah

oleh -70 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Januari 2023)–Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada PT Bank NTB Syariah sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, mulai dibahas pada Rapat Paripurna Pertama di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (11/1).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Drs Mochammad Ansori didampingi Wakil Ketua II, Syamsul Fikri AR S.Ag., M.Si dan Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin M.M.Inov ini.

Bupati Sumbawa yang diwakili Sekda Drs. H. Hasan Basri MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah memulai pembahasan terkait rencana penyertaan modal berupa tanah pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah.

Ia meyakini bahwa semua pihak memiliki niat dan komitmen yang sama agar pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga  Pesona Wisata Mantar Ajang “Menjual” Wisata KSB

Penyertaan modal pemerintah daerah ungkap Bupati, bertujuan untuk peningkatan kinerja PT. Bank NTB Syariah, melalui penambahan jaringan kantor dan pembangunan gedung baru bank milik daerah tersebut yang representatif dan strategis guna mendukung operasional bank.

Selain itu juga dilakukan pemenuhan modal inti minimum PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp 3 triliun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/PJOK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020.

Adapun pertimbangan dilakukannya penyertaan modal adalah pertama, barang milik daerah lebih optimal apabila oleh PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal.

Kedua, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambahnya kepemilikan saham akan mengakibatkan penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Ketiga, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/PJOK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang konsolidasi bank umum, dimana per tanggal 31 September 2021 modal inti PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga PT. Bank NTB Syariah masih memerlukan tambahan modal sebesar Rp. 1,6 triliun lebih dengan komposisi kepemilikan saham terbesar yaitu sebesar 51% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga  Desa Nijang Terbaik se-Pulau Sumbawa dan Kedua Tingkat Provinsi NTB

Keempat, rapat koordinasi strategis pemenuhan modal inti PT. Bank NTB Syariah tanggal 1 April 2021 dan rapat umum pemegang saham tahunan  PT. Bank NTB Syariah buku 2020 tanggal 12 April 2021, bahwa pemenuhan kebutuhan setoran modal PT. Bank NTB Syariah dengan kekurangan total jumlah modal sebesar Rp. 1,6 triliun lebih dibebankan kepada para pemegang saham, dimana saham terbesar sejumlah 51% tetap dimiliki Pemerintah Provinsi NTB. Pemenuhan kebutuhan modal inti harus sudah terpenuhi pada tahun 2024. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *