SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Januari 2023)–Meski sudah dilarang namun sejumlah pedagang masih bandel dan nekat berjualan di eks lokasi pasar lama Utan. Karenanya Satpol PP Sumbawa kembali melakukan penertiban, Minggu (8/1/2023) pagi. Sebanyak 10 pedagang diamankan.
Selanjutnya, mereka digiring ke Kantor Camat Utan untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, tindakan masih bersifat persuasif meminta para pedagang ini membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
“Peringatan terhadap ini merupakan yang terakhir. Apabila masih ditemukan kembali dalam penertiban selanjutnya, maka akan dilakukan upaya hukum ke tingkat pengadilan,” tegas Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris S.Sos.
Kasat Haris mengatakan bahwa semua pedagang eks pasar lama Utan, dilarang keras kembali berdagang di tempat semua. Mereka sudah direlokasi di Pasar Baru Utan. Untuk itu siapapun pedagang yang membandel, akan dilakukan tindakan tegas. “Tidak ada lagi toleransi,” pungkasnya. (SR)






