Mabuk, Hadang dan Tebas Pengguna Jalan

oleh -487 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (18 Januari 2023)—Unit Reskrim Polsek Sandubaya Kota Mataram, tak membutuhkan waktu yang lama untuk membekuk pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya terluka akibat tebasan senjata tajam. Pelaku berinisial MS (46) warga Cakranegara Kota Mataram ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK, Selasa (17/01/2023), menjelaskan, bermula ketika korban bernama Abdullah (34) warga Kota Mataram hendak ke rumah temannya di wilayah Cakranegara. Saat melintas di Jalan Sawo, Cakranegara, sepeda motor yang dikendarai korban dihadang pelaku.

Tanpa basa-basi, pelaku menyerang korban menggunakan kayu. Namun korban berhasil menghindar sehingga pukulan kayu itu mengenai sepeda motor korban. Tak berhenti sampai di situ, pelaku menghunus sebilah parang kembali menyerang korban. Tebasan yang melesat cepat itu ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga mengakibatkan luka sobek di antara jari telunjuk dan jempol.

Saat diamankan, pelaku mengaku tidak mengenal korban. Bahkan saat penganiayaan terhadap korban, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk miras.

“Saat itu pelaku lagi mabuk karena mengkonsumsi tuak, kemudian keluar ke jalan dan langsung menghadang korban yang kebetulan lewat di jalur tersebut,” ungkap Kapolsek.

Kendati demikian, pelaku diproses lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *