Hendak Jual Hasil Curiannya, Pelaku Curanmor Dibekuk

oleh -398 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Januari 2023)–Sial bagi SA (21). Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, warga Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, ditangkap, Sabtu (7/1/2023).

SA dibekuk polisi saat hendak menjual sepeda motor Yamaha Vega yang dicurinya di lokasi persawahan Desa Sepayung, dua hari lalu. Bersama barang bukti, terduga ini digelandang ke Polsek Plampang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos, Sabtu (7/1) menuturkan, sebelumnya korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan lalu masuk ke sawah. Saat itulah terduga beraksi membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak pulang ke rumah.

Setelah sempat mencari, korban lapor polisi. Menerima laporan itu, anggota Polsek melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua hari, kasus itu terungkap dan terduga tertangkap.

“Saat ditangkap, terduga hendak menjual sepeda motor curiannya. Sekarang terduga sudah ditahan untuk pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *