LOMBOK TENGAH, samawarea.com (4 Januari 2022)–Hanya dalam waktu 1×24 jam, jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus kematian seorang ibu muda yang ditemukan tewas tergantung dengan tali terjerat di leher dalam kamar rumahnya. Ibu muda berinisial PS (19) warga Batukliang Utara, Lombok Tengah ini dilaporkan tewas gantung diri.
Karena ada kejanggalan dari hasil olah TKP, polisi membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkari Mataram untuk dilakukan otopsi. Dari hasil penyelidikan, terungkap ternyata ibu muda tersebut dibunuh. Terduga pelaku adalah suami, ibu mertua dan kakak ipar korban.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K, Rabu (4/1) membenarkan bahwa korban dibubuh oleh suaminya, MR (20) bersama S (28) kakak ipar dan SH (46) ibu mertuanya. “Ketiga terduga sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata IPTU Redho.
Ia menuturkan, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada Selasa, 3 Januari kemarin dan membuat geger warga setempat.
Namun dari hasil penyelidikan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kejanggalan.
“Dari hasil interogasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan itu sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelasnya.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut tambah Kasat Reskrim, bahwa suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah patuh kepada diri dan keluarganya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (SR)






