Uang Titipan Pembebasan Lahan Samota di Pengadilan Berkurang, Umaiyah: Diduga Digelapkan

oleh -1032 Dilihat
Proses pencairan uang konsinyansi oleh pihak Sangka Suci yang diwakili Pengacaranya, Dr. Umaiyah SH MH di Pengadilan Negeri Sumbawa, beberapa bulan yang lalu

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Desember 2022)–Uang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Samota yang dititipkan Pemda Sumbawa di Pengadilan Negeri Sumbawa yang menjadi hak dari Sangka Suci, diduga berkurang ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap ketika Herdiyanto—ahli waris sekaligus penerima kuasa dari Sangka Suci, mencairkan dana tersebut pasca eksekusi lahan seluas 50 hektar yang dimenangkan dari gugatan melawan Fenco Wijaya, belum lama ini.

Saat dikonfirmasi samawarea.com, Rabu (21/12/2022) pagi tadi, Herdiyanto melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH, mengakui hal itu. Ia menegaskan telah terjadi dugaan penggelapan uang konsinyasi yang dititipkan Pemda di PN Sumbawa.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa telah menitipkan uang konsinyasi sekitar Rp 714 juta untuk pembebasan tanah kurang lebih seluas 2 hektar di area sengketa Sangka Suci Versus Fengko Wijaya. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihaknya mencairkan uang konsinyasi atas pembebasan lahan tersebut.

Namun setelah mengajukan pencairannya, ternyata dana yang tersedia di rekening PN Sumbawa untuk pembebasan lahan tersebut tersisa sebagian yakni Rp 353 juta. “Akhirnya kami hanya dapat mencairkan separuh (Rp 353 juta) dari luas tanah yang dibebaskan,” ungkap Doktor Umaiyah.

Fakta hilangnya dana konsinyasi yang dititip oleh Pemda ke PN Sumbawa ini, kata Umaiyah, telah diketahui oleh Pemda melalui Bagian Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa. Pihaknya pun mendesak Pemda menindaklanjuti kondisi hilangnya uang titipan tersebut.

Namun sejauh ini tidak ada langkah kongkrit yang ditempuh. Umaiyah juga telah menanyakan persoalan itu ke PN Sumbawa, dan mendapat jawaban kalau sebagian dana itu telah dicairkan Fenco Wijaya. Ketika diminta menunjukkan berita acara pencairan yang dilakukan Fenco, pihak PN Sumbawa sampai saat ini belum memperlihatkannya.

“Kami sudah minta berita acara ini, tapi sampai sekarang belum diperlihatkan pihak pengadilan. Yang menjadi pertanyaan lagi, jika Fenco menganggap tanah itu miliknya mengapa uang titipan itu hanya dicairkan sebagian, mengapa tidak semuanya,” ujar Umaiyah.

Untuk diketahui, lanjut Umaiyah, untuk mencairkan uang konsinyasi itu harus melibatkan 3 institusi selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi yakni Bagian Aset Pemda, BPN dan Pengadilan Negeri. Sebab pencairan baru dapat dilaksanakan apabila ada surat rekomendasi dari Pemda yang ditujukan ke BPN. Selanjutnya BPN mengeluarkan surat rekomendasi ke Pengadilan Negeri. Setelah Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pencairan, barulah uang itu bisa dicairkan.

Klarifikasi Dinas PRKP Sumbawa

Dikonfirmasi terpisah, Kadis PRKP Kabupaten Sumbawa melalui Kabag Pertanahan, Surbini SE., M.Si, membantah adanya dana titipan yang hilang. Dan pencairan uang titipan (konsinyasi) itu sudah melalui prosedur. Mulai dari adanya surat pengantar Kepala BPN Sumbawa selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah, dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Surbini menuturkan, saat dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Samota, tanah yang sudah dieksekusi dan menjadi milik Sangka Suci, belum bermasalah. Tanah itu masih dikuasai Fenco Wijaya. Dan ketika dilakukan penitipan uang pembebasan lahan tersebut di Pengadilan Negeri Sumbawa, belum ada gugatan dari Sangka Suci terhadap Fenco atas lahan dimaksud.

Dititipkannya uang tersebut di PN, karena Fenco menolak untuk menerima ganti rugi. Sebab Fenco menginginkan agar semua uang pembebasan lahan untuk jalan Samota atas tanahnya baik yang tidak bermasalah maupun yang bersengketa dibayarkan semua.

“Jadi banyak tanah Pak Fenco yang dibebaskan. Tapi ada beberapa obyek milik Pak Fenco yang bermasalah di antaranya di wilayah Penyaring yang disengketakan masyarakat. Sedangkan di lahan yang kini dikuasai oleh Sangka Suci, sebelumnya tidak bermasalah. Tapi karena Pak Fenco ingin mendapatkan secara menyeluruh uang pembebasan baik atas tanah yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah, akhirnya pemda menitipkannya di Pengadilan. Dan entah mengapa dalam perjalanannya, Pak Fenco mencairkan uang titipan untuk lahannya yang tidak bermasalah, yang sebelumnya dia menolak untuk menerimanya,” jelas Surbini.

Karena itu penitipan uang untuk lahan yang kini telah dieksekusi pengadilan, ungkap Surbini, tidak ada kaitannya dengan perkara dengan Sangka Suci. Sebab saat itu belum ada gugatan. Dan pencairan uang oleh Fenco untuk lahan itu juga dilakukan sebelum ada gugatan dari Sangka Suci.

Seiring berjalannya waktu muncul gugatan dari Sangka Suci melalui pengacaranya Umaiyah SH. Sangka Suci pun menang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga lahan yang sebelumnya milik Fenco dieksekusi menjadi milik Sangka Suci.

Pasca eksekusi, Umaiyah selaku Kuasa Hukum Sangka Suci mengajukan pencairan dana titipan tersebut. Tetapi uang yang dititipkan itu ternyata sudah diambil Fenco, sebelum adanya perkara.

“Tidak mungkin uang penitipan itu diberikan dobel. Tentunya uang yang diberikan ke Sangka Suci dikurangi dari yang sudah diambil Pak Fenco. Yang harus dipahami oleh pihak Sangka Suci, kapan mereka melakukan gugatan dan kapan proses penitipan uang itu dilakukan,” jelasnya.

Penjelasan PN Sumbawa

Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa, Lukas Genakama SH yang ditemui di kantornya, menyatakan secara tegas tidak ada uang titipan yang hilang, apalagi ada dugaan digelapkan. Menurutnya, pencairan uang konsinyasi itu berdasarkan surat rekomendasi Kepala BPN Sumbawa selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Awalnya, BPN meminta untuk dicairkan uang konsinyasi sesuai jumlah yang tertera dalam amar putusan yaitu Rp 700 juta. Namun setelah diuraikan per bidang dan berdasarkan data yang ada, uang konsinyasi itu berjumlah Rp 576.259.122,untuk 5 bidang tanah. Selain itu jumlah uang dalam amar putusan, bukan merupakan perkara pokok. Sebab perkara pokoknya adalah kepemilikan tanah.

Setelah pihak Sangka Suci melakukan pencairan uang konsinyasi, hanya berjumlah Rp 353.928.720. Sedangkan Rp 222.330.402 sebelumnya telah dicairkan oleh Fenco Wijaya. Dicairkannya oleh Fenco, ungkap Lukas—sapaan panitera, karena saat itu belum masuk gugatan dari Sangka Suci.

Namun demikian, uang yang ada di Fenco bisa dipersoalkan dengan melayangkan somasi. Ketika somasi kepada Fenco tersebut tidak direspon, pihak Sangka Suci dapat mengajukan gugatan untuk dilakukan sita jaminan. Tapi, Lukas mengingatkan pihak Sangka Suci untuk melakukan hal itu setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Fenco Wijaya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *