Ahli Waris Sangka Suci Ancam Pagari Sebagian Jalan Samota

oleh -333 Dilihat
Ahli Waris Sangka Suci bersama pengacara sedang berada di lahan miliknya pasca memenangkan gugatan dan dieksekusi lahan oleh PN Sumbawa

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Desember 2022)–Ahli Waris Sangka Suci mengancam akan memagari sebagian jalan Samota yang melintasi tanahnya. Sebab uang pembebasan lahan tersebut baru diterima sebagian dari seluruhnya. “Kami sedang memikirkan waktu yang tepat untuk mengambil tindakan,” tegas Herdiyanto—ahli waris sekaligus penerima kuasa dari Sangka Suci, Rabu (21/12/2022).

Tindakan ini akan diambil, ungkap Herdiyanto, karena upaya persuasive sudah dilakukan atas kurangnya nilai ganti rugi pembebasan Jalan Samota. Di antaranya menyampaikan kondisi yang ada Kepada Kepala Bagian Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami telah memberikan waktu cukup lama yakni sejak Bulan Juli 2022 hingga saat ini. Namun jika belum ada kejelasan hingga akhir Desember, maka kami akan mengambil langkah yang diperlukan dan terbuka opsi untuk melakukan pemagaran terhadap tanah yang tidak dibayar. Tanah ini telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga, menguasai serta memanfaatkan lahan tersebut,” tandas pria yang bekerja di Kementerian Olahraga RI ini.

Sebagai bentuk pelaksanaan kewajibannya, sambung Heri, seluruh tanah yang telah dieksekusi akan dipagari termasuk sebagian Jalan Samota yang tidak diberikan atau menerima ganti ruginya.

“Kami akan menyerahkan kepada Pemda tanah yang telah diganti rugi. Adapun tanah yang tidak atau belum diganti rugi akan kami pagari. Perihal nilai ganti rugi yang kami terima hanya sebagian dari luas tanah yang dibebaskan,” imbuhnya.

Sebenarnya, Heri mengakui bahwa persoalan ini telah lama diketahui Dinas PRKP Sumbawa. Tapi ia tidak mengetahui apakah dinas tersebut telah melaporkannya kepada Bupati.

“Jika hal ini tidak dilaporkan ke Pak Bupati itu berarti dinas tersebut mencoba men-take over tanggung jawab terhadap masalah yang terjadi. Kami tau dan mendapat informasi yang cukup valid bahwa sebetulnya pemerintah daerah telah menitip uang konsinyasi di PN Sumbawa dengan nilai yang sesuai dengan luasan tanah yang dibebaskan namun kenapa tiba-tiba uangnya hilang sebagian itu kami tidak mau ikut dan masuk ke ranah itu. Sebetulnya yang dirugikan dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Kalau dari sisi kami berapa yang diganti rugi itulah luas tanah yang kami serahkan. Jadi harusnya pihak Pemda bergerak cepat dan responsif menyikapi masalah ini,” ujarnya.

Rencana untuk memagari sebagian Jalan Samota sesuai dengan luas tanah yang belum diganti rugi, sebenarnya sudah cukup lama. Namun rencana itu dipertimbangkan kembali karena saat ini pemerintah daerah sedang melaksanakan tahapan rencana pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan sarana olehraga di Samota. Pihanya tidak ingin mengganggu kerja tim pembebasan lahan.

“Tapi dalam perkembangan yang kami amati seolah-olah terjadi pembiaran atas masalah yang ada. Kami tidak ingin menjadi bagian dari masalah kami selalu menempatkan posisi kami sebagai bagian dari solusi sehingga kami memberikan kesempatan yang cukup lama kepada pemerintah daerah untuk mencari solusi penyelesaiannya. Kami taat hukum. Apabila kami mengetahui adanya pelanggaran hukum  dan mendiamkan begitu saja maka sesuangguhnya kami menjadi bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri, kami tidak bisa seperti itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sangka Suci berhasil memenangkan perkara atas gugatannya terhadap Fenco Wijaya. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkannya. Dalam putusan Kasasi yang ditandatangani Ketua Majelis Dr. Ibrahim SH MH., LLM, bersama anggota Dr. Dwi Sugiarto SH MH dan Dr. H. Haswandi SH SE., M.Hum, MM menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon Fenco Cornelius Widjaya dan pemohon II Effendy Winarto SH, dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000. Atas putusan itu lahan seluas 50 hektar menjadi milik Sangka Suci setelah dilakukan eksekusi pada Hari Selasa, 20 September 2022 lalu. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *