Resmi Ajukan Keberatan, Ahli Waris Sangka Suci Ungkap Sertifikat Ganda dan Minta Pengukuran Ulang

oleh -540 Dilihat
Pengacara, Dr. Umaiyah SH MH ketika mendampingi kliennya

Terkait Penetapan Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah untuk Pembangunan Sarpras Olahraga di Samota

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Desember 2022)–Herdiyanto selaku Penerima Kuasa Penuh sekaligus Ahli Waris Gde Bajre (Sangka Suci), resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022.

Surat keberatan No: 919/ADV. UM & RKN/XII/2022 ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah, SH., MH dan Jamaluddin, SH yang berkantor di Jalan Bung Karno, No. 37 Mataram, Kota Mataram.

Kepada samawarea.com, Jumat (30/12), Dr. Umaiyah SH., MH, kuasa hukum Sangka Suci, Putu Candrawaty dan Hj Siti Maryam, Jumat (30/12) pagi, mengatakan, keberatan yang dilayangkan ini menyusul adanya pengumuman Nomor: AT-01.01/919/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022.

Selaku pihak yang terkena dampak atas rencana kebijakan tersebut, menilai bahwa peta bidang tanah yang telah direncanakan oleh Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah tersebut terdapat kekeliruan mengenai data fisik tanah, di samping adanya pihak-pihak yang tidak berhak atas tanah yang menjadi obyek pembebasan lahan dimaksud.

Disebutkan Umaiyah, di atas tanah peta bidang tersebut ada beberapa bidang tanah milik kliennya. Antara lain sesuai sertifikat adalah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 506, seluas 100.000 M2 atas nama Sangka Suci yang sebelumnya terletak di Kelurahan Lempeh, sekarang di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.

Semula tanah tersebut satu bidang, dikarenakan adanya pembebasan tanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawa yang dikenal dengan sebutan Jalan Samota (jalan negara) sehingga tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang tanah.

Batas-batas untuk bidang pertama yaitu sebelah utara SHM 510 (Sangka Suci), Selatan SHM 509 (Tjandra/Putu Candrawaty), Timur Jalan Samota dan sebelah Barat Laut. Untuk bidang kedua, sebelah Utara SHM. 510 (Sangka Suci), Selatan SHM. 509 (Tjandra/Putu Candrawaty), Timur Tanah Negara, dan Barat Jalan Samota.

Selanjutnya, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 509 seluas 200.000 M2 atas Nama Tjandra orang yang sama dengan Putu Candrawaty yang sebelumnya terletak di Kelurahan Lempeh, sekarang Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Semula tanah tersebut satu bidang, karena adanya pembebasan tanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawa untuk Jalan Samota (jalan Negara) sehingga tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang tanah.

Batas-batasnya untuk bidang pertama yaitu sebelah Utara SHM 506 (Sangka Suci), Selatan Made Sinar/SHM  511 (Sangka Suci)/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hajjah Siti Maryam, Timur Jalan Samota dan Barat berbatasan dengan laut. Bidang kedua,  sebelah Utara SHM. 506 (Sangka Suci), Selatan Made Sinar/SHM 511 (Sangka Suci)/Putu Candrawaty/ Ni Made Tjandri/Hj Siti Maryam, sebelah Timur Tanah Negara dan Barat Jalan Samota.

Berikutnya, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 511 seluas 100.000 M2 atas nama Sangka Suci, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri dan Hj Siti Maryam yang sebelumnya terletak di Kelurahan Lempeh, sekarang Kelurahan Brang Biji.

Semula tanah tersebut satu bidang, karena adanya pembebasan tanah oleh Pemda Sumbawa, tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang. Bidang pertama sebelah Utara berbatasan dengan SHM. 509 atas nama Tjandra (Putu Candrawaty), Selatan dengan Made Sinar/SHM 507 (Sangka Suci)/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hj Siti Maryam. Sebelah Timur Jalan Samota dan Barat dengan Laut.

Bidang kedua, sebelah Utara dengan Tjandra (Putu Candrawaty)/SHM 509, Selatan dengan Made Sinar/SHM. 507 (Sangka Suci)/Putu Candrawaty/Ni Made Tjandri/Hj Siti Maryam, sebelah Timur dengan Tanah Negara dan Barat dengan Jalan Samota.

“Sertifikat-sertifikat sebagaimana yang kami sebutkan merupakan tanah-tanah atas nama klien kami yang termasuk dalam peta bidang dari Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022. Akan tetapi peta bidang yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2022 oleh Tim Pembebasan Lahan itu tidak sesuai dengan batas dan luas sesuai dengan batas dan luas yang tertera pada sertifikat sebagaimana kami sebutkan diatas,” bebernya.

Jika mengacu pada batas dan luas sesuai sertifikat milik Kliennya yakni sertifikat nomor 506, 509 dan 511, menurut Umaiyah, nampak jelas dalam peta bidang yang dikeluarkan oleh Tim Pembebasan Lahan, telah terbit di atas sertifikat baru atas nama Ahmad Zulfikar seluas 48.985 M2 dan sporadik baru atas nama Ahmad Zulfikar seluas 83.700 M2.

Adanya tumpang tindih hak atas tanah tersebut tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Seharusnya Kepala Kantor Pertanahan sebagai pihak yang berwenang dan berkompeten dalam hal ini mengetahui bahwa sertifikat adalah bukti hak yang lebih kuat dibandingkan sporadik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Demikian juga menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang pada pokoknya mengatakan bahwa sertifikat yang terbit terlebih dahulu memiliki kekuatan yang lebih kuat sehingga jelas tidak dibenarkan terbit sertifikat maupun sporadik baru di atas tanah yang telah bersertifikat.

Umaiyah secara tegas juga sangat keberatan atas data sandingan pada Bidang Nomor 11, Bidang Nomor 12 dan Bidang Nomor 13. Sebab data sandingannya atas nama Sri Marjuni Gaeta dan atas nama Ali BD/Sri Marjuni Gaeta. Padahal sandingan tersebut adalah Sertifikat 507 atas nama Sangka Suci.

“Tanah-tanah yang kami sebutkan itu semuanya telah diproses di pengadilan, dan klien kami adalah pihak yang menang sebagaimana disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 199/PDT/2022/PT.MTR tanggal 20 Desember 2022. Sehingga kami mohon mengenai hak atas tanah-tanah klien kami ini agar dipertimbangkan lebih bijaksana,” harapnya.

Karena itu pihaknya menolak dan tidak menerima Pengumuman Nomor: AT-01.01/919/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022.

“Kepada Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk melakukan klarifikasi dan musyawarah dengan kami, serta melakukan pengukuran ulang guna mencocokkan bidang-bidang tanah tersebut sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang ada dengan Peta Bidang yang dikeluarkan oleh Panitia Pembebasan Lahan Samota untuk Sarana dan Prasarana Olahraga,” pungkasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *