Nongkrong Bawa Sajam, Seorang Pemuda Diangkut Polisi

oleh -322 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Desember 2022)–Seorang pemuda berinisial FI (23) terpaksa diamankan polisi, Senin (12/12/2022) malam. Warga asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa ini terjaring Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa setelah kedapatan membawa senjata tajam.

Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos, Selasa (13/12) mengatakan, diamankannya pemuda tersebut saat tim patroli tengah melaksanakan patroli dialogis di Taman Lembi Brangbiji. Tim melihat sekelompok pemuda yang tengah nongkrong, dan dilakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan sebilah sajam di dalam jok motor.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Kepada para pengunjung Taman Lembi, tim menghimbau dan mengedukasi masyarakat agar tidak membawa sajam untuk berpergian keluar rumah jika bukan untuk keperluan bekerja. Sebab membawa sajam dapat dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *