SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Oktober 2026) – Rencana pengembangan kawasan pergaraman di Kabupaten Sumbawa mulai memasuki tahapan penting. Sebanyak 9.000 hektare lahan yang telah terdeliniasi dinyatakan layak untuk dikembangkan sebagai lokasi ekstensifikasi tambak garam rakyat dan diarahkan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) garam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat mengatakan hasil pra Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan awal yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan lokasi tersebut layak untuk dikembangkan.
“Hasil pra FS dari BRIN yang kita terima, memang layak untuk dijadikan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) garam. Cuma untuk mendapatkan gambaran lebih detail terhadap 9.000 hektare perlu dilakukan FS,” kata Dayat–akrab Kadis disapa saat dikonfirmasi di Lobi Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (7/10).
Menurutnya, luasan 9.000 hektare tersebut masih akan melalui proses deliniasi lebih lanjut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bagian lahan yang benar-benar ideal ditetapkan sebagai kawasan PSN garam.
Untuk melanjutkan tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) dengan BRIN. Melalui kerja sama itu, kajian FS secara lebih komprehensif akan dilakukan, termasuk menyangkut kondisi dan status lahan.
Dayat menjelaskan, sekitar 9.000 hektare lahan yang telah terdeliniasi tersebut merupakan lahan milik masyarakat. Sebagian telah memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya masih berstatus sporadik. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu membangun komunikasi dengan para pemilik lahan sebelum program berjalan lebih jauh.
“Di NKS itu nanti akan kita bicarakan, termasuk dalam penyusunan FS. Karena nanti pasti akan bertemu dengan masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait proyek tersebut,” ujarnya.
Pemkab Sumbawa juga tengah mempersiapkan sejumlah alternatif pola pemanfaatan lahan masyarakat. Di antaranya melalui pola kemitraan, akuisisi oleh pemerintah maupun pihak swasta, hingga pola bagi hasil atas pemanfaatan aset milik masyarakat. Namun, pola tersebut belum ditetapkan karena masih akan dibahas berdasarkan hasil studi kelayakan.
“Hasil kajian FS ini nantinya yang akan menentukan pola yang akan dilakukan terhadap para pemilik lahan. Kami pun tetap memberikan atensi khusus, PSN ini harus memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan, pengembangan kawasan pergaraman tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan produksi garam sebagai bahan baku. Lebih jauh, program tersebut diarahkan untuk memperkuat hilirisasi, sehingga komoditas garam dapat memberikan nilai tambah bagi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani garam.
Pengembangan kawasan pergaraman juga dinilai menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan potensi daerah sekaligus memperkuat posisi Sumbawa dalam mendukung kebutuhan garam nasional.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan program pengembangan kawasan pergaraman rakyat di Sumbawa bisa terealisasi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan garam nasional,” pungkasnya. (SR)






