SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Desember 2022)–Hanya membutuhkan waktu selama 14 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggulung 11 terduga pengedar dan pengguna narkoba. Dari tangan para terduga ini, tim mengamankan barang bukti 49,17 gram narkotika jenis shabu.
Hal ini terungkap dalam konfrensi persnya yang dipimpin Kabag Ops Polres Sumbawa Kompol Sari Mukmin SH didampingi Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos, Kasat Res Narkoba IPTU Maulangi SH., MH., dan Kasi Propam IPDA Juni Muji Hartono, Rabu (14/12) pagi tadi.
Dijelaskan Kabag Ops yang mewakili Kapolres Sumbawa, penangkapan para terduga narkoba tersebut dilakukan dalam Operasi Antik Rinjani 2022 yang digelar selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember.
Selama operasi, tim berhasil mengungkap 8 kasus dengan 11 orang terduga. Dari 11 orang ini, ada dua orang yang menjadi target operasi. “Sisanya non target,” imbuhnya.
Dari pengembangan penyidikan, ungkap Kabag Ops, sejumlah barang bukti tersebut berasal dari Pulau Lombok dan Batam. Barang haram itu diselundupkan melalui pelabuhan tak resmi serta via ekspedisi.
Kabag menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi apalagi mengedarkan narkoba. Selain itu masyarakat juga diminta ikut memerangi peredaran narkoba, dengan memberikan informasi kepada apara kepolisian. (SR)







