SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 November 2022)–Aksi terduga bandar narkoba berinisial GS (36) berhasil digagalkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa. Warga Desa Berora Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa ini ditangkap saat transaksi narkoba di pinggir ruas jalan Sumbawa—Moyo Hilir, Selasa (29/11) sore pukul 17.30 Wita.
Menurut informasi yang diserap samawarea.com, pengungkapan kasus narkoba ini setelah tim mendapat informasi GS sering melakukan transaksi di beberapa wilayah. Tim yang dikomandani Kasat Narkoba IPTU Malaungi, SH., MH., langsung bergerak. Setibanya di lokasi, tim melakukan penyergapan membuat GS tak bisa berkutik. Dalam penggeledahan ditemukan 1 poket shabu seberat 13,28 gram, dan 2 buah HP.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH yang dikonfirmasi Rabu (30/11) mengatakan, GS diduga kuat sebagai bandar narkoba. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan da nasal muasal barang haram tersebut. Atas perbuatannya, GS dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)