LOMBOK BARAT, samawarea.com (8 November 2022)–Belum sempat dihuni dan masih dalam pengerjaan, rumah kosong yang berlokasi di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, disasar maling. Dua daun pintu dan 3 buah jendela rumah milik Ibu Futipah (32) warga Karang Sukun Kota Mataram tersebut hilang diangkut maling. Setelah beberapa hari diselidiki polisi, dua orang terduga berhasil dibekuk.
Kapolsek Gunungsari Polresta Mataram AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, Selasa (8/11/2022) menyebutkan, dua orang terduga ini berinisial AR (22) dan S (48)—keduanya warga Gunung Sari. Kasus itu terjadi Bulan Juli 2022, namun baru diketahui November ini.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa terduga beraksi dengan cara memanjat pintu pagar samping rumah lalu masuk melalui jendela. Selanjutnya terduga mengambil satu set pintu kayu double , 1 buah pintu kayu single dan 3 buah jendela. Kemudian hasil pencurian ini dijual kepada S.
Hasil penyelidikan, terungkap identitas terduga dan langsung dilakukan penangkapan. Selain itu diamankan barang bukti dari tangan S. Kini AR dalam pemeriksaan polisi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan S masih didalami. (SR)






