MATARAM, samawarea.com (13 November 2022)–Setelah dipecat dari anggota Polri dan dipenjara selama 6 tahun terkait kasus narkoba, tak membuat FR (38) bertobat. Pasca bebas dari penjara, eks polisi yang beralamat di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini, kembali ditangkap. FR ditangkap bersama rekannya berinisial DTR (21) di depan Alfamart Kelurahan Rembige, Kota Mataram, belum lama ini.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, Sabtu (12/11), mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat kerap melihat terduga melakukan transaksi narkoba.
Tim pun bergerak dan meringkus kedua terduga beserta barang bukti shabu seberat 1,10 gram, berikut alat komunikasi, alat konsumsi dan uang tunai.
Atas perbuatannya, mantan polisi dan rekannya ini terancam penjara sesuai pasal 114, 112 dan atau 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Mataram yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam rangka pencegahan peredaran narkotika,” ucapnya. (SR)






