LOMBOK UTARA, samawarea.com (6 November 2022)–Bocah perempuan berusia 11 tahun seketika terjaga dari tidurnya. Dia panik karena seorang pria berinisial MI (47) tiba-tiba ada di kamarnya dan menggerayangi tubuhnya. Atas perbuatan tak senonoh, warga Kecamatan Kayangan tersebut ditangkap polisi dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH., MH., Sabtu (5/11) menyebutkan kasus pencabulan ini dilaporkan 2 November kemarin.
Berawal ketika terduga masuk ke kamar korban. Kebetulan korban sedang tidur. Terduga pun ikut tidur di samping korban sambil memeluk, mencium dan meraba dada korban. Merasa ada yang menggerayangi tubuhnya, korban bangun dan kaget. Tim Reskrim yang mendapat laporan bergerak menangkap terduga. Kini terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit PPA Satreskrim.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kepada orang tua harus selalu menjaga anak–anaknya, apalagi anak perempuan sangat rawan terhadap perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” himbaunya. (SR)






