SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Oktober 2022)–Upaya kekeluargaan, langkah mediasi difasilitasi pihak pemerintah desa, dan melaporkannya secara pidana ke Polsek Maluk atas tanah seluas 1.590 meter persegi, sudah ditempuh Ahli Waris Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe). Namun ikhtiar tersebut tidak membuahkan hasil. Ahli waris Amaq Rabiah tetap bersikukuh dan mediami tanah yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tersebut.
Puncaknya, Ahli Waris Toe mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa. Gugatan tersebut telah tercatat dengan nomor 40/Pdt.G/2022/PN.Sbw tertanggal 5 Oktober 2022. Bahkan pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang perdananya. Hal ini dibuktikan relaas atau surat panggilan yang dilayangkan kepada Muslimin alias Mus selaku tergugat V untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 09.00 Wita.
Ahli Waris Toe, Nyonya Lusi selaku Penggugat I kepada samawarea.com, Selasa (11/10) mengatakan, gugatan perdata yang diajukannya adalah upaya terakhir, setelah berbagai upaya dilakukannya. Dalam upaya hukum ini, pihaknya menggugat ahli waris Amaq Rabiah yang sampai saat ini menguasai lahan miliknya.
Mereka yang digugat adalah Serum alias Bapak Robi (Tergugat I), Irfan alias Ping (Tergugat II), Syahram alias Seram (Tergugat III), Rumenah (Tergugat IV), dan Muslimin alias Mus (Tergugat V).
Dituturkan Nyonya Lusi, sebelumnya tanah seluas 1.590 meter persegi yang berlokasi Dusun Maluk (sekarang Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat), dibeli adiknya, almarhum Selamet Riyadi Kuantanaya (Toe) dari Amaq Rabiah.
Bersamaan dengan adanya transaksi jual beli itu, Amaq Rabiah menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Almarhum Toe. Tanah itu bersertifikat hak milik (SHM) No. 360, dengan gambar situasi No. 1269/1987 tertanggal 21 Desember 1987, dan Nomor Sertifikat: 2221260 atas nama Amaq Rabiah.
Namun tanah yang dibeli Toe beberapa tahun silam itu kini dikuasai oleh ahli waris Amaq Rabiah. Ahli waris Amaq Rabiah menolak untuk menyerahkan lahan tersebut kepada Ahli Waris Toe. Mereka tetap tidak mengakui lahan itu telah dijual oleh orang tuanya (Amaq Rabiah).
Nyonya Lusi mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui jalur kekeluargaan. Tapi menemui jalan buntu. Ahli waris Amaq Rabiah tetap tak bergeming. “
Sudah enam kali kami melakukan pertemuan dengan ahliwaris Amaq Rabiah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap tidak ada itikad baik dari mereka. Mereka tetap bersikukuh tidak mengakui tanah itu telah dijual oleh orang tua mereka,” ungkap Nyonya Lusi, seraya mengaku memegang bukti sah hak atas tanah tersebut lengkap dengan surat jual belinya dan tanda tangan salah satu ahli waris.
Nyonya Lusy juga mengaku sempat melaporkan persoalan itu secara pidana ke Polsek Maluk dengan delik memiliki, menguasai atau menggarap tanah tanpa izin dari yang berhak. Meski saksi yang diminta pihak Polsek sudah dipenuhi, termasuk saksi kunci, namun persoalan itu tak bisa berlanjut. Polisi beralasan tidak cukup bukti untuk meningkatkan proses tersebut ke tahap penyidikan.
“Semoga melalui proses perdata ini, kami mendapat keadilan dan mendapatkan kembali apa yang menjadi hak kami,” pungkasnya. (SR)






