Polisi Selidiki Kasus Tanah Nyonya Lusi di Blok Tulu Sekongkang Bawah KSB

oleh -803 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (26 Oktober 2022)–Nyonya Lusi selaku ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) telah melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan dokumen dan penggregahan tanah miliknya di Blok Tulu, pinggir jalan raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke ke Polres Sumbawa Barat.

Laporan itu dilayangkan karena sebagian besar lahan seluas 8,6 hektar tersebut dikuasai orang lain. Bahkan di atas lahan itu diduga telah terbit beberapa sertifikat yang proses penerbitannya diduga karena campur tangan para mafia tanah. Dan dokumen yang menjadi persyaratan untuk permohonan penerbitan sertifikat diduga dipalsukan. Terutama proses penerbitan sporadik di kantor desa setempat.

Sebagai pelapor, Nyonya Lusi telah memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Umum Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, Senin (24/10) kemarin. Saat itu Nyonya Lusi didampingi pengacaranya, I Made Yasa SH MH dan Fandy Sanjaya SH dari Law Office Mayasa, Jalan Tarunajaya, Kota Mataram.

Ditemui usai mendampingi Nyonya Lusi di Polres Sumbawa Barat, I Made Yasa SH MH didampingi Fandy Sanjaya SH, membenarkan telah dilaporkannya perkara tanah ini secara pidana di Polda NTB dengan delik dugaan pemalsuan dokumen. Mengingat locusnya di Sumbawa Barat, pihak Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Sumbawa Barat.

Dijelaskan Made Yasa, bahwa kliennya menerima peninggalan harta dari adik kandungnya almarhum Slamet Riyadi, berupa lahan seluas 8,6 hektar di Desa Sekongkang Bawah. Setelah ditelusuri ternyata lahan itu telah dikuasai dan disertifikatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Atas perbuatannya itu kita menduga bahwa terbitnya sertifikat di atas tanah itu menggunakan dokumen-dokumen yang isinya diduga palsu, sehingga kami laporkan secara pidana kepada pihak kepolisian,” ungkap Made Yasa.

Saat ini, Polres Sumbawa Barat tengah melakukan penyelidikan. Untuk langkah selannjutnya, pihanya berusaha mendapatkan warkah dari terbitnya sertifikat yang diduga palsu karena terbit di atas tanah yang sudah dibeli oleh adik kandung kliennya selaku pelapor. Made Yasa mengaku sempat meninjau lokasi yang menjadi obyek perkara, sehingga mengetahui persis dimana tanah-tanah yang disertifikatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Seperti diberitakan samawarea.com, lahan seluas 8,6 hektar ini dibeli Almarhum Slamet Riyadi sekitar Tahun 1997 kepada empat orang pemilik atau penjual. Yaitu dari Halidi Patau seluas 1 hektar dan Halidi Resad seluas 2,6 hektar. Kedua pemilik asal ini masih hidup dan sempat hadir saat pihak BPN melakukan pengukuran peta bidang atas lahan itu untuk menunjukkan luas dan batas batas.

Dari pengukuran tersebut terungkap tanah almarhum yang dibeli dari Halidi Resad masuk sebagian atau sekitar 90 are di lahan yang dikuasai oleh Perintis–sebuah perusahaan. Kemudian almarhum membeli lahan dari H. Makawaru dengan lua sekitar 2,5 hektar. Lahan ini juga dikuasai pihak lain.

Masih di Blok yang sama, almarhum membeli lahan dari H. Mukhtar–mantan Kades Sekongkang seluas 2,5 hektar. Dari empat penjual ini, almarhum mendapatkan lahan seluas 8,6 hektar. Semua proses pembelian dibuktikan dengan transaksi jual beli dan dokumen ganti rugi. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *