Nyonya Lusi Bakal Gugat Hotel Yoyo

oleh -1101 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (26 Oktober 2022)–Ternyata sekitar 1,5 hektar lahan yang dikuasai Hotel Yoyo, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), adalah milik Nyonya Lusi selaku ahli waris Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya.

Hal ini terungkap berdasarkan peta ukur dan dokumen yang dikantonginya. Selain itu, berdasarkan keterangan pemilik tanah asal serta sejumlah saksi-saksi.

Untuk mendapatkan kembali haknya tersebut, Nyonya Lusi telah melaporkan secara hukum persoalan tersebut ke Polres Sumbawa Barat. Langkah hukum ini ditempuh karena lahan itu telah disertifikatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Diduga terbitnya sertifikat di atas tanah itu menggunakan dokumen-dokumen yang isinya diduga palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (24/6) kemarin, Nyonya Lusi didampingi Tim Kuasa Hukumnya, I Made Yasa SH MH dan Fandy Sanjaya SH dari Law Office Mayasa, Jalan Tarunajaya, Kota Mataram, telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum Reserse dan Kriminal (Tipidum Reskrim) Polres Sumbawa Barat.

Setelah dimintai keterangan, Nyonya Lusi bersama tim kuasa hukumnya serta saksi-saksi menyempatkan diri ke lokasi. Namun Nyonya Lusi dan tim kuasa hukumnya tidak diijinkan masuk oleh petugas keamanan di Hotel Yoyo. Selain petugas security, Hotel Yoyo juga dijaga ketat oleh aparat keamanan dari TNI.

Kepada wartawan, Nyonya Lusi menuturkan bahwa sebelumnya adik kandungnya, Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, membeli lahan di Blok Tulu, pinggir jalan raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Lahan seluas total 8,6 hektar ini dibeli dari empat pemilik atau penjual. Yaitu dari Halidi Patau 1 hektar, Halidi Resad 2,6 hektar, H. Mukhtar 2,5 hektar dan H. Makawaru 2,5 hektar. Semuanya berada di satu hamparan.

Khusus yang dibeli almarhum kepada H. Mukhtar inilah yang sebagiannya masuk ke lahan yang dikuasai Hotel Yoyo. Ini terungkap ketika Nyonya Lusy selaku Ahli Waris Toe bersama tim ukur dan para penjual melakukan pengukuran untuk memastikan luas dan batas tanah berdasarkan dokumen jual beli, SPPT dan dokumen ganti rugi. Hadir saat itu para penjual atau pemilik asal yaitu Halidi Patau, Halidi Resad dan H. Makawaru. Sedangkan H Muktar sudah meninggal dunia.

Pengukuran oleh tim BPN Sumbawa Barat berjalan lancar, karena para penjual sangat mengetahui batas-batas tanah tersebut, bahkan batas alam berupa pohon dan patok masih berdiri kokoh. Namun ketika tim melakukan pengukuran terhadap lahan almarhum yang dibeli dari H. Mukhtar, muncul Syarafuddin.

Saat itu Syarafuddin melarang tim BPN mengukur lahan itu. Menurut Syarafuddin bahwa lahan itu bukan milik H Mukhtar. Syarafuddin memang mengakui pernah menjual dua obyek tanah. Yaitu dijual kepada Rusmayadi, adalah tanah yang hendak diukur tim BPN. Kemudian satu lahan lagi dijual kepada H. Mukhtar. Selanjutnya H Mukhtar menjual kepada Almarhum Toe yang lokasinya ternyata dikuasai oleh Hotel Yoyo.

“Kami sempat bersitegang dengan Pak Syarafuddin di lokasi saat pengukuran. Sebab dari dokumen yang kami kantongi termasuk tower air yang ada di lokasi sebagai bukti monumental, bahwa tanah yang akan diukur BPN yang kemudian dilarang oleh Pak Syarafuddin adalah tanah kami. Tapi Pak Syaraf tetap bertahan dan mengatakan lahan H. Mukhtar yang dijual ke almarhum Toe berada di luar pagar lahan yang akan diukur. Yang artinya kalau di luar berarti berada di dalam Hotel Yoyo,” ungkap Nyonya Lusi.

Jika memang benar pengakuan Syarafuddin, muncul tanda tanya besar di benak Nyonya Lusi, bagaimana proses lahan miliknya itu dikuasai oleh Hotel Yoyo, termasuk pembuatan sporadik hingga terbitnya sertifikat.

“Ini harus kita buktikan secara hukum, dengan mengungkap warkah atau asal-usul perolehan tanah oleh Hotel Yoyo. Tapi kami tetap membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ucap Nyonya Lusi.

Sementara M Ali Cikasih—salah seorang saksi, mengakui sangat mengetahui persoalan tanah tersebut. bahkan dia mengantongi sejumlah dokumen yang menjadi petunjuk maupun bukti siapa yang berhak memiliki lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Hotel Yoyo membeli lahan seluas 6 hektar, berdasarkan dokumen yang dikantonginya. Namun faktanya, Hotel Yoyo menguasai lahan seluas 8 hektar.

Ia pun bertanya ketika dokumen menunjukkan lahan Hotel Yoyo seluas 6 hektar, lalu darimana mendapatkan lahan 2 hektar. Karena itu Ia yakin bahwa sebagian lahan Nyonya Lusi masuk ke lahan yang dikuasai oleh Hotel Yoyo. “Saya punya bukti berupa dokumen. Dan saya pun siap menjadi saksi baik di kepolisian maupun pengadilan,” tegasnya.

I Made Yasa SH MH dan Fandy Sanjaya SH dari Law Office Mayasa, Jalan Tarunajaya, Kota Mataram, selaku Tim Kuasa Hukum Nyonya Lusi, mengatakan, bahwa semua dokumen yang ada akan kami pelajari untuk mendukung penyelidikan polisi dalam mengungkap laporan yang dilayangkannya. “Dokumen-dokumen yang kami kantongi akan kami pelajari, semoga menjadi petunjuk untuk mengungkap permasalahan ini,” pungkasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *