Perjuangkan Nasib Non ASN, Komisi IV DPRD Sumbawa Datangi Kemenpan-RB

oleh -370 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Oktober 2022)–Banyaknya tenaga non ASN di Kabupaten Sumbawa yang tidak terakomodir dalam pendataan terkait pengangkatan sebagai ASN dan tenaga P3K, menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.

Mengingat hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemda tidak bisa mengambil kebijakan, namun dapat memperjuangkannya.

Karenanya Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Kesehatan, Kabid BKPSDM, Kabag organisasi serta Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten, perwakilan organisasi profesi, yaitu Ketua IBI dan PPNI Sumbawa, bertolak ke Jakarta, belum lama ini.

Rombongan akan berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB. Rombongan diterima Pejabat di Deputy Sumberdaya Manusia Aparatur, Isti dan Fatimah.

Dalam pertemuan itu pihak kementerian menyampaikan beberapa hal. Di antaranya, bahwa saat ini masih dalam tahapan pendataan seluruh non ASN. Kebijakan terkait pengangkatan menjadi ASN atau P3K akan diatur tersendiri.

Kemudian, seluruh tenaga kesehatan yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dipastikan bisa masuk pendataan non ASN.

Khusus tenaga Kebersihan, pengamanan dan sopir akan dialih-dayakan melalui pengadaan barang dan jasa pada DPA OPD dengan sistem (outsourcing) dimaksudkan untuk peningkatan status, pendapatan dan jaminan lainnya.

Selanjutnya, non ASN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun (masuk 2021 dan 2022) belum bisa diakomodir dalam pendataan karena ada pembatasan sesuai ketentuan Peraturan Presiden, peraturan dan surat Kemenpan RB. Hal tersebut harus dipertegas dengan surat Bupati Sumbawa untuk menjadi pedoman bagi OPD dan stakholder terkait. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *