Dua Tergugat Tidak Hadir, Sidang Tanah Nyonya Lusi VS Amaq Rabiah Kembali Ditunda

oleh -768 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Oktober 2022)–Sidang kasus sengketa tanah antara Nyonya Lusi selaku ahli waris Slamet Kuantanaya (Toe) melawan ahli waris Amaq Rabiah, kembali ditunda. Sedianya sidang tersebut berlangsung, Rabu (19/10/22) siang tadi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Oky Basuki Rahmat SH didampingi Ricki Zulkarnaen SH dan Reno Hanggara SH selaku Hakim Anggota, mengetok palu untuk menunda sidang pekan depan, 27 Oktober mendatang. Penundaan ini dilakukan majelis hakim, karena dua dari lima tergugat, tidak hadir. Ketidakhadiran tergugat ini, adalah yang kedua kalinya. Sebab, minggu lalu, para tergugat juga tidak hadir.

Pantauan wartawan samawarea.com di Ruang Sidang, hadir penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Saipul SH, sedang tergugat dihadiri oleh Serum alias Bapak Robi (Tergugat I), Irfan alias Ping (Tergugat II), dan Syahram alias Seram (Tergugat III). Sedangkan Rumenah (Tergugat IV) dan Muslimin alias Mus (tergugat V) berhalangan hadir.

“Sidangditunda minggu depan tanggal 27 Oktober, semua tergugat harus hadir ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Oky Basuki Rahmat SH, mengingatkan para tergugat.

Oky mengingatkan bahwa para tergugat yang sempat hadir saat ini tidak lagi dipanggil melalui relaas (surat panggilan) karena telah disampaikan secara langsung di ruang sidang. Sementara dua tergugat yang tidak hadir, akan kembali dilayangkan relaas. “Ingat, ini panggilan terakhir,” ujar Oki selaku Ketua Majelis Hakim.

Sementara Nyonya Lusi selaku penggugat yang sempat hadir di PN Sumbawa, mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkannya karena lahan miliknya seluas 1.590 meter persegi yang berlokasi di RT. 05/01 Dusun Pasir Putih Utara, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dikuasai para ahli waris Amaq Rabiah.

Padahal tanah itu telah dibeli kepada Amaq Rabiah. Selain adanya surat keterangan jual beli, juga sertifikat hak milik (SHM) No. 369 Tahun 1987 atas tanah itu dikantongi penggugat.

“Sebelum gugatan ini, kami sudah menempuh upaya keluargaan namun buntu. Bahkan laporan pidana ke Polsek Maluk juga sudah kami layangkan, meski akhirnya perkara itu disimpulkan masuk ranah perdata,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *