KOTA BIMA, samawarea.com (6 Oktober 2022)–Dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bima harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, setelah dilaporkan terlibat dalam kasus pencurian sekaligus penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas IPTU Jufrin, Kamis (6/10) pagi menyebutkan dua IRT itu berinisial NS (32) selaku terduga pencuri handphone dan EF (25) selaku penadahnya. Keduanya warga Kecamatan Rasanae Barat. Penangkapan keduanya ini berawal dari laporan korban, 26 Juli. Tim bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa bulan, tim mengidentifikasi identitas terduga dan meringkus NS di wilayah Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Sementara ED ditangkap di wilayah Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Kini keduanya menjalani proses hukum. Polisi juga sudah mengamankan HP yang dicuri terduga sebagai barang bukti. (SR)






