SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 September 2022)–Sebanyak 1,5 ton pupuk bersubsidi diamankan anggota Polsek Plampang, Kamis (15/9/2022) malam. Pupuk tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry F 8691 AY dan dicegat di jalan raya Desa Brangkolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Kapolsek Plampang, AKP Budiman Perangin Angin, SH yang dikonfirmasi Wartawan Samawarea.com Biro Sumbawa Timur, mengatakan, diamankannya pupuk subsidi jenis Urea ini karena dibeli di luar RDKK wilayah Desa Simu, Kecamatan Maronge. Pupuk yang dibeli dari SD alias Mayor ini akan dibawa ke Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano.
Penangkapan ini berawal dari informasi Camat Maronge, Ismail, S.Sos bersama Romy—pegiat LSM, bahwa telah diamankan mobil yang mengangkut pupu bersubsidi. Tim yang dipimpin Kepala SPK II Polsek Plampang, AIPDA Sapriadi menuju TKP lalu mengamankan mobil bermuatan pupuk sebanyak 1,5 Ton (30 zak).
“Pupuk itu dibeli dari Saudara SD alias Mayor yang memiliki ijin RDKK di wilayah Simu dan akan dibawa menuju Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano,” ungkapnya.
Pembeli berinisial ML asal Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano ini membeli pupuk itu kepada Mayor seharga Rp 150 ribu per zak. Sementara pembeli tidak terdaftar dalam RDKK milik SD alias Mayor. “Untuk penanganan lebih lanjut, terduga bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Sumbawa,” demikian Kapolsek. (BUR/SR)






