SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 September 2022)–Sekelompok remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sumbawa, dalam operasi Kamtibmas, Kamis (15/9) malam. Dari tangan para pemuda ini, tim yang dikomandani Kasi Opdal mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah ketapel panah lengkap dengan busurnya, sebotol miras jenis Arak yang sudah diminum, 5 buah handphone dan dua unit kendaraan roda dua.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si dalam keterangan persnya, Jumat (16/9), membenarkan hal itu. Operasi Kamtibmas yang digelarnya menyasar dua lokasi yakni tempat hiburan malam Sampar Maras dan obyek wisata Saliperate.
Dalam operasi ini, pihaknya memberikan surat edaran Himbauan tentang Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA). Para pengelola atau penanggung jawab hiburan malam di Sampar Maras diwajibkan memasang spanduk atau papan pengumuman larangan penyalahgunaan NAPZA.
Setelah dari Sampar Maras, pihaknya bergeser ke Pantai Saliperate. Kedatangan Satpol PP ini membuat sekelompok remaja yang tengah pesta miras, panik. Tiga dari enam remaja itu kabur, sedangkan tiga lainnya pasrah diamankan.
“Kami menyita ketapel panah lengkap dengan busurnya dan sebotol minumas keras jenis arak serta barang bukti lainnya,” kata Haji Sahabuddin yang baru saja terpilih kembali sebagai Ketua IARMI Kabupaten Sumbawa.
Ketiga remaja itu langsung diangkut ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada petugas, ketiga remaja itu mengaku diancam oleh ketiga remaja yang melarikan diri.
Ternyata ketiga remaja ini berbohong karena ancaman itu tidak ada. Ini diketahui ketika tiga remaja yang kabur datang menyerahkan diri. Rupanya mereka satu kelompok. Akhirnya keenam remaja ini diberikan tindakan fisik. Setelah menghadirkan orang tuanya untuk pembinaan lebih lanjut. (SR)






