Dicurigai Datang Merampok, Dua Orang Tewas Dibantai Massa

oleh
Ilustrasi

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 September 2022)–Dua orang tewas dihakimi massa di Dusun Sili, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Selasa (27/9) malam. Aksi massa yang terjadi di halaman rumah kepala dusun setempat ini, karena mencurigai keduanya hendak melakukan perampokan di desa tersebut. Hasil identifikasi, keduanya berinisial SY (44) asal Dompu dan RA (32) warga Kabupaten Bima.

Menurut informasi, sebelum peristiwa itu terjadi, di Desa Mata tersiar isu akan perampokan. Isu ini membuat warga waspada. Para pemuda dan orang tua bersiaga hingga memasang portal keluar masuk desa. Selasa (27/9) sore, SY dan RA datang ke Desa Mata.

Hanura

Kedatangan keduanya membuat warga curiga. Sebab salah satu di antaranya sudah diketahui track recordnya. Keduanya diinterogasi, setelah dari dalam tas yang dibawa oleh dua orang ini, ditemukan linggis, dua bilah senjata tajam, jimat, kemenyan dan topeng. Terlebih lagi keduanya tidak dapat memberikan alasan yang jelas terkait kedatangannya ke Desa Mata, tepatnya Dusun Sili.

Baca Juga  Polresta Mataram Bubarkan Massa Anarkis

Untuk menghindari adanya tindakan massa, Kadus setempat membawa keduanya ke rumah. Rupanya di pekarangan rumah kadus sudah menunggu banyak orang. Warga yang sudah emosi, langsung bertindak. Keduanya dihakimi dan seketika tewas di tempat dengan kondisi yang sangat parah. Bahkan satu di antaranya dibawa ke puskesmas dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuhnya.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian, mengevakuasi jasad kedua korban ke Puskesmas Tarano untuk dibersihkan sekaligus diidentifikasi. Identitas keduanya terungkap. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA) untuk disemayamkan sembari menunggu keluarga menjemput jasadnya.

Untuk SY sudah diambil keluarganya dan dimakamkan di Kecamatan Labangka, Sumbawa, Rabu (28/9) kemarin. Sedangkan RA, baru dijemput keluarganya, Kamis (29/9) pagi dan dibawa ke Bima.

Baca Juga  Ditinggal ke Ladang, Sebuah Rumah di Muer Terbakar

Informasi lain menyebutkan, RA baru beberapa bulan lalu bebas setelah menjalani masa hukuman 3 di wilayah hukum Polres Dompu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dan sampai saat ini sejumlah personil masih berada di lokasi untuk menetralisir situasi. Ia menghimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan persoalan hukum kepada aparat kepolisian. (SR)

Caleg Hanura
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *