KOTA BIMA, samawarea.com (13 Agustus 2022)–Dua warga Kabupaten Bima terpaksa mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bima Kota. Kedua warga Ambalawi, Kabupaten Bima, berinisial S (59) dan M (29) ini ditangkap karena memiliki senjata api rakitan laras panjang. Selain senpi, polisi juga mengamankan 15 butir peluru caliber 5,56.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin, Sabtu (13/8) sore, mengatakan, kedua terduga ini diamankan berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini ditindaklanjuti Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah komando AIPDA Abdul Hafid.
Kedua terduga berhasil ditangkap. Kepada polisi, keduanya mengaku senpi itu digunakan untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya. “Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (SR)






