SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Agustus 2022)–Sebanyak 391 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sumbawa Besar, mendapat kado HUT RI ke-77. Kado tersebut berupa remisi atau pemotongan masa tahanan. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022, di Lapas setempat, Rabu (17/8).
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Hadir di antaranya Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbawa, Anggota Forkopimda, Kepala Lapas Kelas II-A Sumbawa, para Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, Kepala OPD serta seluruh warga binaan.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 Tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada. Langkah ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju di masa depan.
“Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, saya menyampaikan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan permasyarakatan khususnya di Sumbawa besar berjumlah 391 orang,” ucap Bupati.
Dikatakan Bupati, bahwa Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di lapas atau rutan seluruh Indonesia, terdiri dari remisi umum 1 (pengurangan sebagian) 166.191 orang, dan remisi umum 2 dinyatakan langsung bebas 2.725 orang.
Kemudian, kepada seluruh jajaran Permasyarakatan Sumbawa Besar, dapat menjadikan Peringatan HUT ke-77 ini, sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja dan mempercepat pelayanan terkait permasyarakatan serta menjaga nama baik institusi. (SR)