DOMPU, samawarea.com (22 Agustus 2022)–Sebanyak 4.790 butir Tramadol disita Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dalam penggrebekan yang dilakukan di salah satu apotik wilayah Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu (20/8) siang sekitar pukul 11.00 Wita.
Ribuan butir tramadol ini disita karena apotik tersebut tidak mengantongi izin merk. Saat penggerebekan, Tim Satres Narkoba Polres Dompu didampingi petugas Balai POM Mataram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki, mengatakan, disasarnya apotik itu karena diduga sebagai tempat penyelundupan obat tanpa izin terutama jenis tramadol dari Mataram menuju Dompu. Dari penggrebekan ini, tim mengamankan seorang wanita berinisial R selaku pemilik apotik.
Sebelum dilakukan penggerebekan, ungkap Marzuki, pihaknya mendapat informasi adanya penyeludupan tramadol dalam bentuk paketan dari Mataram menuju Kabupaten Dompu. Kemudian Tim Korwas dari Balai POM menghubungi Kasat Narkoba IPTU Malik SH untuk mendampingi tim balai POM terjun ke TKP.
Saat tiba di apotik tersebut, tim mengamankan kardus berisi obat-obatan ini. “Pemilik apotik langsung dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (BUR/SR)






