Nyonya Lusi Merasa di-Prank BPN Sumbawa Barat, Curiga Ada yang Bermain

oleh -810 Dilihat
Nyonya Lusi saat berada di lahan miliknya wilayah Blok Tulu, pinggir jalan raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (28 Juli 2022)

Ahli Waris Toe, Nyonya Lusi menyesalkan tindakan BPN Sumbawa Barat yang kembali menunda pengukuran pengembalian batas atas lahan miliknya seluas 10.750 meter persegi dan bersertifikat hak milik No. 115, di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Nyonya Lusi mengaku di-prank oleh BPN Sumbawa Barat. Padahal dalam surat BPN Sumbawa Barat BPN Sumbawa Barat No. MP.02.01/439-52.07/VII/2022, yang ditandatangani Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumbawa Barat, Nova Surya Perdana SH, jelas-jelas memintanya hadir di lokasi objek tanah ber-SHM 115, pada Hari Rabu, 27 Juli 2022, pukul 10.00 Wita.

Bahkan BPN melalui pengacaranya, mempertegaskan kembali bahwa panggilan terhadap Nyonya Lusi ini untuk kepentingan pengukuran pengembalian batas (pemeriksaan lapang).

Namun justru saat Nyonya Lusi tiba di Maluk Sumbawa Barat setelah menempuh perjalanan darat sejauh 100 lebih kilometer, BPN setempat mengalihkan tujuan dari seharusnya melakukan pengukuran pengembalian batas di lokasi tanah, menjadi pertemuan mediasi di Kantor Desa Mantun.

Padahal pertemuan mediasi ini sudah beberapa kali dilakukan, termasuk pertemuan dengan warga (Chakim dkk) tersebut dilaksanakan di Kantor BPN.

“Harusnya tidak ada lagi mediasi, karena ini sudah dilakukan beberapa kali. Ini sepertinya sudah diskenario agar tidak pernah ada pemeriksaan lapang (pengukuran pengembalian batas), seolah-olah BPN menindaklanjuti permohonan dan laporan kami ke Presiden, dengan cara turun lapangan. Padahal melenceng dari tujuan sebenarnya dan terkesan penuh dengan sandiwara,” sesal Nyonya Lusi.

Sikap BPN Sumbawa Barat sejak awal ungkap Nyonya Lusi, sudah sangat mengecewakan. Permohonannya untuk dilakukan pengukuran pengembalian batas sudah lama diajukan. BPN selalu banyak alasan, sehingga waktu pun tertunda cukup lama.

Ketika Nyonya Lusi mengadukan persoalan itu ke Presiden RI dan Menteri Pertanahan, barulah BPN Sumbawa Barat bergerak dan bersurat kepadanya. Melalui surat resminya, BPN memanggil Nyonya Lusi untuk hadir di lokasi tanah untuk kepentingan pemeriksaan lapangan (pengukuran pengembalian batas).

“Ternyata saat kami tiba di Maluk, justru beda dari isi panggilan. Bukannya mengukur, malah kami diarahkan ke kantor desa untuk kembali digelar mediasi yang sudah pernah dilakukan berulang-ulang. Ini kan sudah membohongi kami. Kami sudah di-prank. Kami sudah rugi waktu, tenaga dan biaya cukup besar, seenaknya ini dibatalkan, hanya dengan alasan tidak ada kata sepakat. Memang kami mau sepakat dengan siapa, karena yang kami ukur untuk pengembalian batas ini adalah tanah kami, sesuai dengan sertifikat yang kami miliki. Bukan tanah siapa-siapa,” tukasnya.

Nyonya Lusi menegaskan, tidak ada alasan bagi BPN Sumbawa Barat untuk menunda pengukuran pengembalian batas atas tanahnya (SHM 115). Selain BPN sudah memiliki data dan peta ukur yang menjadi acuannya, pengukuran juga dimaksudkan untuk memastikan kejelasan dari batas-batas tanah SHM 115 tersebut.

Sangat tidak logis harus ada kesepakatan dengan warga, sementara kejelasan batas-batas lahan SHM 115 itu belum ditegaskan kembali oleh BPN. Untuk memastikan kejelasan ini harus melalui pengukuran pengembalian batas. Dari pengukuran ini akan diketahui apakah benar di atas lahan SHM 115 itu ada lahan warga atau tidak. Ketika batas lahan SHM 115 sudah jelas, dan ternyata ada sertifikat lain di atas lahan dimaksud, barulah dilakukan mediasi antara ahli waris Toe dengan warga.

“Kok ini terbalik, dimediasi dulu baru pengukuran, sementara kejelasan batas tanah belum dilakukan pengukuran untuk memastikan benar dan tidaknya lahan SHM 115 itu masuk di lahan warga. Anehnya lagi kami harus minta kesepakatan warga, sementara itu lahan kami yang akan diukur sesuai sertifikat yang kami miliki, bukan lahan mereka. Kami curiga ini hanya alasan yang dibuat-buat agar pengukuran ditunda terus. Pasti ada skenario besar yang terselubung. Sebab jika tetap mengacu kepada harus ada kesepakatan dengan warga, maka sampai kiamat pun tanah itu tidak bisa dilakukan pengukuran pengembalian batas, dan sampai petugas BPN menemui ajal pun kami tidak bisa mendapat kepastian hukum,” ujarnya lagi.

Ketika ada ketakutan petugas BPN untuk melakukan pengukuran dengan dalih mendapat ancaman dari oknum-oknum tertentu, Nyonya Lusi menyarankan dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat hukum. Menurut Nyonya Lusi, Negara tidak boleh kalah dengan segelintir oknum yang memaksakan kehendak. Negara harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang meminta keadilan dan kejelasan hukum atas produk hukum yang dikantonginya.

“Petugas BPN Sumbawa Barat terlalu berhalusinasi. Belum ada yang mengancam, sudah takut duluan. Kalau memang merasa terancam, kan ada aparat hukum yang bisa melakukan pengamanan. Masak Negara kalah dengan para pengancam,” kata Nyonya Lusi.

Karenanya, Nyonya Lusi kembali mendesak BPN Sumbawa Barat untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional. Bersikap netral dan berharap tidak ‘masuk angin’. Ketika Motto “Melayani, Profesional, Terpercaya” ini dijalankan para abdi Negara di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nyonya Lusi yakin tidak akan ada penundaan pengukuran pengembalian batas atas permohonannya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *